Polres Sukabumi Tangkap Penipu Penjual Minyak Goreng Murah di Media Sosial

Polres Sukabumi Tangkap Penipu Penjual Minyak Goreng Murah di Media Sosial

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS.COM, SUKABUMI – Seorang ibu rumah tangga inisial NA (23) warga Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi melakukam penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diposting di media sosial (Medsos) Facebook.

Karena aksi penipuan tersebut, NA diamankan Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi Polda Jabar dirumah orangtuanya.

Adanya hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.,,M.Si mengucapkan terima kasih kepada personel Polsek Cibadak Polres Sukabumi Polda Jabar, karena sigap membongkar aksi penipuan penjualan minyak goreng murah serta menangkap pelakunya.

Sementara itu, Kapolsek Cibadak Polres Sukabumi Polda Jabar Kompol Maryono, bahwa NA diamankan karena yang bersangkutan telah melakukan aksi penipuan dengan menjual minyak goreng murah dan diposting di Facebook.

“Pada awalnya pelaku NA ini memposting foto minyak goreng diakun Facebook dan mencantumkan nomor HP milik suaminya KK,” kata Maryono, saat memberikan keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Setelah itu, kata Maryono, tidak lama berselang ada korban yang bernama Isep Ginanjar berminat dengan minyak goreng yang diposting NA dengan menghubungi nomor suaminya dan oleh suaminya langsung diberikan nomor HP NA kepada korban.

“Korban menghubungi nomor hp milik NA dan menanyakan tentang harga minyak goreng yang dijual NA. Dan saat itu NA menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga 140 ribu rupiah per dus,” ungkap Maryono.

Karena harganya murah maka korban memesan kepada NA untuk membeli minyak goreng sebanyak 120 dus dan disanggupi oleh NA dengan uang muka sebesar 50 persen melalui transfer melalui rekening BCA.

Akhirnya, kata Maryono, korban mengirim uang muka lewat bank BCA sebesar Rp8,5 juta rupiah pada tanggal 1 Pebruari 2022 lalu.

“Setalah mendapatkan transferan dari korban, NA menjanjikan akan mengirimkan minyak goreng kepada korban pada esok harinya, namun NA tidak menepati janjinya dengan alasan harga minyak naik,” tutur Maryono.

Kemudian, lanjut Maryono, NA menghubungi korban lagi, tapi kali ini dengan alasan belum bisa mengirimkan minyak goreng pesanan korban karena minyak goreng tertahan oleh pihak Kepolisian, namun saat itu NA meminta pelunasan sebesar Rp9,3 juta, dan minyak goreng akan dikirim pada hari Senin 7 Pebruari 2022 lalu.

“Korban percaya begitu saja dan memenuhi pelunasan pembelian minyak goreng seperti yang di minta NA. Ternyata minyak goreng yang dijanjikan NA tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor HP NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi,” Jelas Maryono.

Akibat ulah NA ini, kata Maryono, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.800.000 rupiah.

“Saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih ada korban lainnya yang telah dirugikan NA,” pungkas Maryono. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow