Polres Karawang Amankan 19 Pelaku Kejahatan Curanmor
LIRIKNEWS.COM, KARAWANG – Sat Reskrim Polres Karawang Amankan 19 Pelaku pencurian kendaraan bermotor. Belasan pelaku tersebut diamankan saat pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2022 Polres Karawang Polda Jabar.
Dari tangan 19 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor, petugas kepolisian mengamankan barang bukti Kendaraan roda dua sebanyak 46 unit, Kendaraan roda empat sebanyak 5 unit, Stnk 3 lembar, kunci T 12 buah, senjata tajam 4 buah, dan handphone 13 buah.
“Para pelaku pencurian tersebut berasal sebagian dari Karawang dan sisanya luar Karawang,” kata Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subortono S.H., S.I.K.
Dikatakan Aldi, empat kendaraan sudah di kembalikan kepada pemilik-nya. Menurutnya, ini semua merupakan merja keras Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar dan jajaran serta informasi dari masyarakat.
“Bagi masyarakat yang pernah merasa kehilangan kendaraan dapat datang ke Polres Karawang Polda Jabar, untuk melihat dan mencocokkan kendaraannya dengan membawa surat-surat kendaraan atau bisa menghubungi pusat informasi di nomor 085319602522 (Pak Jajang).
Untuk pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Aldi menegaskan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun serta Pasal 480 KUHPidana tentanv pertolongan jahat/penadahan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.L., M.Si mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel Karawang Polda Jabar dalam mengamankan pelaku curanmor dan mengembalikkan kembali kendaraan kepada pemiliknya. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow