Polres Indramayu Ungkap Tindak Pidana Korupsi Senilai Empat Miliar Lebih

Polres Indramayu Ungkap Tindak Pidana Korupsi Senilai Empat Miliar Lebih

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar mengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020, Selasa (15/3/2022) kemarin.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya DD (eks Kalak BPBD), CY (Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (Penyedia) dan saudari PTR (Penyedia yang dipinjam Bendera Perusahaannya).

“Ke 4 pelaku tersebut telah mengkorupsi Rp4.655.000.000 dari anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020,” ungkap Lukman Syarif didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Lukman pun menjelaskan, pada tahun anggaran 2020, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid -19, dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing, untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan masker kain scuba sejumlah 1.900.000 buah masker dengan nilai kontrak Rp9.405.000.000.

Adapun penyedia, kata Lukman, berinisal BDR dengan meminjam Bendera PT. Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI), dan Direktur berinisial PTR.

Diduga, lanjut Lukman, harga satuan melebihi harga kewajaran, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018, menetapkan harga satuan barang yang diatas harga kewajaran (harga negosiasi harga Rp. 4.950 / buah, harga kewajaran /pasaran Rp. 2.500 / buah).

“sehingga terjadi kelebihan pembayaran, merekayasa pengadaan masker kain scuba, melakukan pengkondisian penyedia barang sebelum Anggaran/Mata anggaran disetujui dan dokumen dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaran saja, karena barang dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan,” jelasnya.

“Sehinggaa, hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kab. Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp4.655.000.000,” tambahnya.

Lukman pun mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Dokumen kontrak, Surat jalan barang, Bukti penarikan tunai cheque BJB, Rekening Koran PT. LGI, Rekening korang PT. SKS, Nota dinas, Rencana kebutuhan Biaya (RKB), Catatan penerimaan uang, SPP, SPM, SP2D dan DPA, Uang tunai Rp. 190.000.000, Satu perangkat computer asus BPBD, Satu bendel bilyet giro m. 1 lembar lampiran Standing Instruction (SI) dan 8 unit Handphone Android

Lukman menegaskan, kempat pelaku terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi atas kinerja Polres Indramayu Polda Jabar yang secara profesional berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan masker dimasa Pandemi Covid-19. (Zyl)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow