Polres Cirebon Amankan 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
CIREBON – Sebanyak 13 orang tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Ke 13 tersangka tersebut, menyalahgunakan narkotika jenis shabu dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa ijin Edar yang Sah.
Hal tersebut dikatkan Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, di Mapolres Cirebon, Rabu (9/3/2022).
Fahri mengatakan, ditangkapnya 13 tersangka tersebut, dari hasil pengungkapan penyalah gunaan selama bulan Januari hingga Maret 2022. Ke 13 tersangka itu, kata Fahri, dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.
“Selama Januari dan Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan farmasi. Kami akan terus memerangi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Fahri didampingi Kasat Narkoba Polres Citebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah.
Fahri memaparkan, dari 13 tersangka tersebut diantaranya, berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, kata Fahri, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin.
Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Fahri, sebanyak 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25,29 gram, 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI.
Selain itu barang bukti yang diamankan, kata Fahri, sebanyak 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl, 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 Butir Psikotropika pil jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk, dan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp10.475.000.
“Penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kec. Pamulang Kota Tanggerang, Kec Harjamukti, Kec. Kesambi Kota Cirebon, desa Kertawinangun Kec Kedawung Kab Cirebon,” kata Fahri.
Sementara penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi, lanjut Fahri, dilakukan di daerah Kel. Karyamulya Kec. Kesambi, Kel. Kecapi Kec. Harjamukti, Kel. Pengambiran Kec. Lemahwungkuk, Kel. Kasepuhan Kota Cirebon, dan Desa Klayan Kec. Gunung Jati, Desa Astapada Kecil Tengah tani.
“Dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di Tempel atau Maps,” jelasnya.
“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,” tambahnya.
Fahri menegaskan, atas perbuatannya, penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sedangkan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 rupiah.
“Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 rupiah, dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah,” paparnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil kerja keras yang sangat baik dan patut diacungi jempol.
“Apalagi pelaku yang berhasil diamankan sampai 13 orang, diharapkan dengan adanya penangkapan ini, dapat mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat.” tutup Ibrahim Tompo. (Zyl)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow