Polres Cimahi Polda Jabar, Bekuk 14 Orang Pengedar Narkoba Dalam Waktu Satu Bulan

Polres Cimahi Polda Jabar, Bekuk 14 Orang Pengedar Narkoba Dalam Waktu Satu Bulan

Smallest Font
Largest Font

CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil amankan 14 orang pengedar narkoba dalam waktu satu bulan.

Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, dalam waktu satu bulan, jajaran sat narkoba berhasil amankan 14 orang tersangka yang terlibat dalam 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari 14 orang tersebut terdiri dari residivis dan juga tersangka baru.

“Jadi 14 tersangka ini merupakan akumulasi dari tangkapan Sat Narkoba selama satu bulan,” ungkap Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (6/7).

Dari 14 tersangka tersebut, lanjutnya, ada satu orang tersangka berjenis kelamin wanita. Sedangkan 13 lainnya berjenis kelamin pria.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan, bahwa untuk tersangka wanita, adalah pelaku penjualan sabu, yang menjual sabu dalam jaringan lapas dan juga menjualnya secara daring atau online, yang sudah lama dalam pemantauan.

“Semua tersangka ini ditangkap di wilayah hukum Polres Cimahi. Hanya saja, jaringan peredaran narkoba para tersangka ini sudah cukup luas bahkan hingga lintas provinsi. Ini macam-macam, ada yang sudah lama mengedarkan, ada yang masih baru,” jelasnya.

Kabid Humas menegaskan, selain mengamankan para tersangka, Polres Cimahi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari tangan para tersangka, yakni shabu-shabu seberat 35,43 gram, ganja kering 161,24 gram, tanaman ganja 1 pohon,extacy 4 butir, obat keras berbagai jenis 4.828 butir serta psikotoprika16 butir. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow