Polres Bogor Tetapkan Pelatih Futsal Yang Melakukan Konten Pornografi Jadi Tersangka

Polres Bogor Tetapkan Pelatih Futsal Yang Melakukan Konten Pornografi Jadi Tersangka

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS.COM, BOGOR – Seorang pelatih futsal yakni MN alias GJ (30) di tetapkan menjadi tersangka, akibat perbuatannya melakukan konten pornografi dan ITE terhadap anak didiknya di beberapa sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. IbrahimTompo mendukung atas penetapan tersangka terhadap pelaku yang melakukan konten pornografi dan ITE tersebut.

“Penetapan GJ menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar ini didasari atas hasil penyelidikan yang di lakukan penyidik PPA Polres Bogor telah didapati alat bukti yang cukup dari para saksi dan korban untuk menetapkannya sebagai seorang tersangka,” ungkap Ibrahim, Senin (7/2/2022).

Sementara itu, Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, awal pengungkapan yang dilakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP.

“Mengenai aksi perbuatan cabul yang di lakukan oleh MN alias GJ ini. Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati barang bukti Handphone serta Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya, dan dari hasil penyelidikan tersebut juga di ketahui juga sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka” ungkap Iman Imanuddin.

Iman menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengirimkan foto kelaminnya kepada korbannya yang kemudian korbannya pun di minta untuk mengirimkan foto kelaminnya kepada tersangka berikut ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno.

“Dari pengakuan tersangka GJ, bahwa dirinya mengaku pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak didik futsalnya sebanyak 3 orang dari sekolah berbeda dan pesan WA dengan kata-kata porno berisikan ajakan untuk melakukan perbuatan cabul ke-12 orang korban berbeda,” jelasnya.

Iman juga menyatakan, hasil pemeriksaan MN alias GJ juga mengakui bahwa dirinya memiliki kelainan seksual.

“Dari hasil pemeriksan yang kita lakukan, MN alias GJ mengakui bahwa dirinya memliki kelainan seksual dan dari apa yang ia perbuat kepada korbannya tersebut dirinya merasa mendapatkan sebuah kepuasan,” kata Iman.

Atas perbuatannya, ucap Iman, tersangka MN alias GJ jerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan terkait tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, membuat di aksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau tindak pidana melibatkan anak dalam kegiatan memperlihatkan serta mempertontonkan pornografi kepada anak,” pungkasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow