Polisi Tangkap Sembilan Orang Tersangka Pengeroyokan Di Arjasari

Polisi Tangkap Sembilan Orang Tersangka Pengeroyokan Di Arjasari

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku kasus tindak pidana kekerasan secara bersama – sama yang terjadi di depan Kedai Ramen di Kampung Sirnasari, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro dan Kapolsek Pamengpeuk AKP Ivan Taufik mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, Tanggal 06 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 Wib.

Dimana ada beberapa pemuda yang sedang nongkrong, tiba – tiba di keroyok oleh sekelompok anak yang tergabung di salah satu organisasi masyarakat XTC.

“Kejadiannya malam, waktu itu korban sedang nongkrong tiba-tiba datang sekelompok anak dari XTC dan korban langsung di pukuli,” kata Hendra saat di wawancara, Senin (22/3/2021).

Hendra juga mengatakan, sebelumnya sempat viral dimedia sosial, terlihat dalam CCTV korban sedang asik bermain gitar dengan rekannya. Tanpa basa basi, tersangka WR, RPD, JAP, KFA dan BT, serta delapan tersangka lainnya menganiaya serta mengambil gitar milik korban.

Dengan adanya laporan dari korban dan berbekal CCTV, Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk bersama Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan olah TKP.

Setelah mengumpulkan bukti – bukti dan keterangan dari saksi, Polisi akhirnya menangkap lima orang tersangka dan empat tersangka lainnya masih dibawah umur, sedangkan empat orang tersangka masih DPO.

“Awalnya korban ini hanya menegur para tersangka dari kelompok motor mana, namun para tersangka malah langsung menganiaya korban,” kata Hendra.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, lanjut Hendra, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Rekaman CCTV milik Kedai Ramen, Pakaian atribut XTC, Balok kayu, Gitar, Helmet dan 4 Unit motor milik tersangka.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman minimal 2 tahun penjaran, maksimal 5 Tahun Penjara,” tutup Hendra. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow