Polisi Gerebek Gudang Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
LIRIKNEWS – Jajaran Polresta Cirebon Polda Jabar menggerebek gudang penyalahgunaan gas bersubsidi ke gas non subsidi, di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022).
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolresta Cirebon Polda Jabar atas keberhasilannya mengamankan pelaku pengoplosan gas bersubsidi.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya,” ungkap Ibrahim saat memberikan keterangannya.
Dilokasi yang terpisah, Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut ialah memindahkan isinya ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator.
Kemudian, kata Arif, gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak.
“Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arif.
Arif juga mengatakan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian.
Bahkan, lanjut Arif, dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan. Yakni, satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB. Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut,” ujar Arif.
Arif juga menegaskan, tersangka AR akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“AR diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Arif. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow