Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Polisi Gandeng DP2KBP3A Kabupaten Subang Untuk Penanganan Korban Pencabulan Santriwati

Polisi Gandeng DP2KBP3A Kabupaten Subang Untuk Penanganan Korban Pencabulan Santriwati

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS.COM, SUBANG – Guru ngaji, berinisial AS (34) diduga mencabuli enam muridnya, ternyata karena beberapa kali menonton konten porno, sehingga melampiaskan hasratnya kepada murid-muridnya yang masih berusia di 11 sampai 19 tahun.

Hal ini dibenarkan Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Polda Jabar AKP Muhammad Zulkarnaen dan Kabid Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang Upit Nurhayati di Kantor Satreskrim Polres Subang Polda Jabar, Senin (14/2/2022)

Sumarni mengatakan, pria pengangguran yang masih jomblo asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut sudah dimintai keterangan dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar.

“Sesuai keterangan pelaku pencabulan terhadap enam anak dibawah umur tersebut, karena pernah beberapa kali menonton konten porno, Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali terhadap korban di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022 hingga 9 Februari 2022,” jelasnya.

Adanya hal tersebur, lanjut Sumarni, Polres Subang telah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, dan Dinas Sosial Kabupaten Subang untuk penanganan para korban.

“Selain itu, kami akan melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum serta trauma healing terhadap para korban,” ungkapnya.

Sumarni pun menegaskan, atas perbuatannya AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar, Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Hukuman tersebut diterapkan karena tersangka melakukan perbuatannya berulang terhadap para korban. Kemudian tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Sumarni. (Zes)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow