Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Kutawaringin yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah
LIRIKNEWS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil membongkar kasus penambangan ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandung mengamankan tujuh orang pelaku yang berperan sebagai petambang dan bandar. Ketujuhnya ialah K, IH, UU, dan AS yang merupakan petambang. Serta IS, M, dan EG sebagai bandar.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, pertambangan ilegal ini sudah beroperasi sejak 14 tahun silam. Dimana yang dihasilkan itu emas,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, di lokasi, Senin (20/1/2025).
Dalam menjalankan aksinya, para petambang ilegal ini mengambil tanah di hutan yang memiliki sedimen emas dan kemudian mengolahnya gunakan bahan kimia.
“Kemudian para petambang ini menjual ke pengepul. Dan pengepul ini menjual kepada bandar,” kata mantan Kapolres Cimahi.
Tak hanya tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya emas seberat 403,24 gram serta uang tunai Rp 143 juta.
“Dari hasil tambang ilegal ini, perharinya para pelaku bisa mendapat Rp 200 juta. Dan ini sudah berlangsung 10 tahun lebih, sehingga kerugian negara hampir Rp 1 triliun,” pungkasnya.
Akibat aksinya, para tersangka dijeral Pasal 158 jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow