Polisi Bongkar Clandestine Lab di Perumahan Bojongsoang
LIRIKNEWS - Petugas gabungan dari Badan Reserse Kriminal Polri, Polda Jawa Barat, Polresta Bandung dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus Clandestine Lab jenis happy water dan liquid narkotika di kawasan perumahan di wilayah Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan tiga tersangka. Pertama adalah SR, yang berperan sebagai penghubung. Kemudian SP yang memiliki peran sebagai peracik bahan baku, dan IV yang berperan sebagai pengemas,” ujar Asep Edi, dalam konferensi pers di kawasan Bojongsoang, Kamis (12/12/2024).
Dalam penggerebakan itu, lanjut Asep Edi, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya 7.333 sachet serbuk happy water, 494 botol liquid cair ukuran 20 ml, 62 butir pil warna Hijau Kuning mengandung MDMA, 95 butir pil warna Merah mengandung MDMA, jerigen berisikan cairan liquid vape rasa pandan dan anggur sebanyak 5,9 kg dan 2 botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita 3 buah jerigen berisi cairan bening dengan total cairan sebanyak 3 liter (positif mengandung golongan amfetamina), 1 botol plastik bening berisikan cairan bening sebanyak 3,03 liter (positif mengandung metamfetamin), 4 bungkus alumunium foil berwarna silver bertuliskan 10,4 kg berisikan serbuk yang sudah terpakai diduga bahan baku narkotika (mengandung bahan kimia 3-methylvaleric acid), dan 1 plastik bening berisikan serbuk putih diduga bahan baku narkotika (mengandung bahan kimia cyclopentanecarboxylic acid).
Sementara untuk bahan baku prekusor, petugas berhasil menyita 2 botol warna hitam ukuran 1 liter berisi cairan bening mengandung dmf, dan 20 botol warna putih ukuran 500 ml berisi cairan bening mengandung dmf.
Tak hanya itu, petugas pun mengamankan bahan baku berupa serbuk perasa seberat 1 kg sebanyak 246 kemasan, jerigen berisikan alkohol dengan berat 349,68 kg, jerigen berisikan methanol 8 kg, jerigen berisikan vegetable glycerine 6,1 kg, bahan baku krimer nabati 375 kg, 3 dus kosong berisikan botol liquid kosong ukuran 20 ml kurang lebih sebanyak 12.150 botol dan 1 dus kosong berisikan kemasan sachet happy water kosong kurang lebih sebanyak 50.000 sachet.
Polisi juga menyita mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi mesin mixer merk spiral 2 buah, 1 alat sealing kemasan merk heavy pack Indonesia, 1 mixer, 1 filling botol liquid, 2 kompor portable listrik, 2 kaca mata plastik, 1 masker kimia, 1 set kaca mata dan masker kimia, serta 1 termometer suhu.
“Seluruh barang bukti yang kami amankan, ditaksir nilainya mencapai Rp 670,8 miliar lebih,” sebutnya.
Asep menerangkan, para tersangka menyamarkan lokasi produksi narkotika itu ditengah-tengah permukiman padat. Rencananya seluruh barang haram ini akan dipasarkan di wilayah Jakarta pada malam pergantian tahun.
“Untuk para tersangka ini akan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair 113 ayat (2) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow