Polisi Bekuk Penjual Pupuk Subsidi Ilegal
LIRIKNEWS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi yang diduga dimanipulasi oleh seorang tersangka yang memanfaatkan kelangkaan untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan, tersangka SS telah melakukan manipulasi data distribusi pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan ke Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung, malah dijual ke Kabupaten Garut.
“Yang seharusnya masyarakat mendapatkan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Nagrek dan sekitarnya justru kekurangan, karena stok pupuk tersebut dijual ke luar daerah. Hal ini jelas merugikan petani dan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya, dalam jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin (11/11/2024).
Kusworo mengungkap, tersangka telah menjalankan aksi ilegalnya sejak September 2024. Yang bersangkutan telah mengubah data penyaluran pupuk bersubsidi untuk menjualnya di luar wilayah yang seharusnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar.
“Tersangka menjual pupuk bersubsidi di luar kawasan yang telah ditentukan dengan harga yang lebih tinggi, sehingga berdampak pada kelangkaan pupuk di wilayah Kecamatan Nagrek dan sekitarnya,” tuturnya.
Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandung bersama dengan Dinas Perdagangan dan Pupuk Indonesia berhasil menyita sekitar 40 ton pupuk bersubsidi yang dipasarkan secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 kilogram pupuk akan disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan. Sementara sisanya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, dibawah pengawasan ketat.
“Sebanyak 40 ton pupuk yang disita ini akan segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima, dengan pengawasan dari pihak terkait untuk menghindari kelangkaan di wilayah tersebut,” jelas Kusworo.
Tak hanya tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti 410 karung pupuk PONSKA ukuran 50 kg, serta pupuk NPK dan pupuk Korea dengan total berat mencapai 40,95 ton.
“Pupuk-pupuk ini seharusnya disalurkan untuk mendukung sektor pertanian di wilayah Kabupaten Bandung, namun disalahgunakan oleh tersangka untuk meraup keuntungan pribadi,” ungkap mantan Kapolres Jember.
Kusworo ingin pengungkapan kasus ini dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha lainnya, agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus memonitor distribusi pupuk bersubsidi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor jika menemukan indikasi penyelewengan seperti ini,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung dapat kembali berjalan dengan baik dan tepat sasaran, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerimanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 dan 110 Undang-Undang Perdagangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang manipulasi data dan informasi terkait persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting dan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (***)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow