Polisi Bekuk 5 orang Pelaku Bacok Pemuda Hingga Tewas Di Cimahi

Polisi Bekuk 5 orang Pelaku Bacok Pemuda Hingga Tewas Di Cimahi

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Aksi beringas segerombolan 5 orang pelaku pembacokan yang menghabisi nyawa seorang pemuda di Kota Cimahi, berakhir di tangkap Satreskrim Polres Cimahi, Polda Jawa Barat (Jabar).

Dari belasan sekelompok pemuda yang menggunakan sepeda motor yang terlibat, Polisi menetapkan 5 anggota Moonraker sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pemuda atas nama Muhammad Rizki Najmudin (21) tewas bersimbah darah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Cimahi Polda Jabar atas kesigapannya berhasil menangkap segerombolan pelaku pembacokan hingga tewas di Cimahi.

Seperti diketahui, korban tewas setelah dikeroyok di Gang H Arsad, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (5/2/2023) dini hari.

Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, para pelaku diamankan di lokasi persembunyian mereka di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon.

“Satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar bersama tim mengidentifikasi pelaku di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 5 orang diduga pelaku di daerah Subang dan Indramayu,” ungkap Aldi saat Konfrensi Pers di Mako Polres Cimahi Polda Jabar, Kamis (16/2/2023).

Dari Perkara tersebut Sat Reskrim Polres Cimahi Polda Jabar menetapkan 6 tersangka pengeroyokan di mana para pelaku 5 tersangka diamankan yakni MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18) dan KAH (17), sementara seorang tersangka AAS (17) dalam pengejaran Polisi

Tersangka MFPU ditembak Polisi lantaran mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Terhadap tersangka MFPU kami lakukan tindakan tegas karena tersangka mencoba melarikan diri,” sebutnya.

Dari pengakuan pelaku, korban dianiaya secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, stik baseball, batu, dan tangan kosong. Mereka menyasar korban saat korban turun dari angkutan umum hendak pulang ke rumah.

“Para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama. Ada yang menggunakan batu, ada yang menggunakan stik baseball, ada yang menggunakan pisau lipat, ada yang menggunakan tangan. Intinya secara bersama-sama mengeroyok korban,” ungkapya.

Akibat penganiayaan brutal itu, lanjut Aldi, korban mengalami luka memar, luka robek hingga luka tusuk yang menembus organ dalam sehingga menyebabkan kematian.

Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian luka tusuk di bagian punggung yang tembus ke paru-paru.

“Atas Peristiwa tersebut Penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi, menjerat para pelaku dengan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal lain yang menjerat mereka yakni pasal 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow