Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal
LIRIKNEWS – Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilkan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa ijin. Serta mengamankan satu orang tersangka perempuan berinisial HSL.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan, selain mengamankan tersangka HSL, anggota Dit Reskrimum berhasil mengamankan sejumlah barangbukti senjata api.
Barang bukti tersebut diantaranya, senjata laras panjang berjumlah 20 pucuk, senjata laras pendek berjumlah 11 pucuk, peluru berbagai kaliber berjumlah 9673 butir, tas senjata laras panjang 19 buah, box peluru 3 buah, magazine laras panjang 42 buah, magazine laras pendek 34 buah dan kaleng peluru angin 1 buah.
“Tersangka HSL, telah menguasai dan membawa senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang merupakan titipan dan di terima dari suaminya sendiri yang berinisial PKL dari bulan agustus 2023 lalu,” kata Jules saat memberikan keterangannya, Kamis (27/3/2024).
Kemudian, lanjut Jules, tersangka HSL menerima titipan senjata yang masih tersimpan di rumah Komplek Bea Cukai, Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara.
“Selanjutnya, pada tanggal 4 maret 2024, HSL memindahkan ke rumah keluarganya di Jl. Awi Ligar Kel. Cibenying Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang di antar menggunakan mobil Carry, dan HSL menyuruh karyawannya untuk menaikan dan menurunkan senjata api tersebut,” ungkap Jules.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menuturkan, ungkap kasus ini awal mulanya pelapor sebagai anggota Polri di Ditreskrimum Polda Jabar yang berdinas di lapangan melakukan penyelidikan terhadap rumah AAM, kemudian pelapor bersama tim dengan didampingi oleh ketua RT 02 melakukan pengecekan ke rumah tersebut.
“Saat penggeledahan di salah satu kamar ditemukan kardus- kardus yang dilakban, setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru atau amunisi,” kata Surawan.
“Menurut keterangan AAM, senjata tersbeut milik tersangka HSL, kemudian pelapor bersama tim melaporkan kejadian tersebut serta mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polda Jabar,” sambungnya.
Surawan menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dijerat dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Untuk langkah selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pemberkasan, koordinasi saksi ahli pindad dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tegasnya.
Dir Reskrimum Polda Jabar menyampaikan, bahwa peredaran senjata api dikendalikan oleh tersangka PKL melalui istrinya HSL.
“Sebab, tersangka PKL saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan sejata api ilegal/tanpa ijin,” tandasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow