Polda Jabar Ungkap Perdagangan Karet Tabung Gas LPG

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Karet Tabung Gas LPG

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG, LIRIKNEWS – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago ungkap Kasus peredaran Rubberseal ilegal yang diedarkan di Jawa Barat hingga Jawa Tengah, Kamis (25/2/2021).

Setelah beroperasi selama 6 tahun, pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kec. Cibiuk Kabupaten Garut di gerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Dijelaskan Erdi, bahwa CV. Afif milik AP (50) dipersalahkan karena selama ini memproduksi rubberseal dengan tidak memperhatikan SNI.

“Jelas jika produksi rubberseal tidak sesuai SNI, maka sangat berbahaya sekali. Rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” jelas Erdi saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar.

Dalam beroperasinya, lanjut Erdi, tersangka AP mempekerjakan 6 karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal yang didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional).  Sebenarnya tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Erdi.

Dikatakan Erdi, setiap harinya AP bisa membuat rubberseal 45 ribu pcs, atau sejuta sampai dua pcs setiap bulannya. Dijual Rp.30/pcs, untuk keuntungan dan omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp. 60 juta perbulannya.

“Tersangka melanggar UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan  UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tandas Erdi. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow