Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Fisik di RS Al-Ihsan

Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Fisik di RS Al-Ihsan

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G pada Rumah Sakit Al Ihsan Bandung. 

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan polisi pada 25 Oktober 2022. Kemudian, pihaknya melakukan penyidikan dan menemukan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan yang dananya bersumber dari APBD Jabar 2019.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika PT Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos sebagai penyedia barang dan jasa. Berdasarkan kunjungan kegiatan pembangunan konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan, dilakukan kontrak pada 15 Oktober 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp 36,2 miliar,” ujarnya di Mapolda Jabar, Kamis (19/12/2024).

Abast menuturkan, masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak kontrak 15 Oktober-28 Desember 2019. Namun begitu, PT Gemilang Utama Alen tak dapat menyelesaikan pekerjaannya hingga 100 persen.

“Sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak, PT GUA hanya mencapai progres sekitar 65 persen. Sehingga oleh PT GUA dibayar berdasarkan progres sebesar Rp 23,5 miliar dari nilai kontrak Rp 36,2 miliar,” sebutnya.

Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada 22 September 2023, diketahui adanya kerugian negara atas pekerjaan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik konstruksi gedung pelayanan utama lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan yang nilainya mencapai Rp 12,8 miliar.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MA yang merupakan Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen dan RT selaku aparatur sipil negara (ASN) di Jabar. 

“Kami amankan barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar. Lalu, ada dokumen-dokumen semisal dokumen perencanaan, TPA, RUP, KAK, DED, HPS, RKS, dan permohonan lelang, kemudian ada dokumen pembayaran, laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI, dan laporan hasil audit dari ahli Polban, serta final report pemeriksaan fisik konstruksi,” ungkap Abast. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengemukakan, tersangka yang berstatus ASN merupakan PPK. Pihaknya mengaku telah memeriksa 40 orang saksi dan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru. Jadi, penyidik dalam hal ini benar-benar mendalami dan mensortir peran dari masing-masing,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Mereka terancam pidana hingga 12 tahun penjara. (**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    1
    Wow