Polda Jabar Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online

Polda Jabar Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satu orang pelaku penipuan secara online melalui media sosial whatsapp diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 22 Juli 2023 di Kota Bandung sekira pukul 08.35 WIB, korban di hubungi orang yang tidak di kenal sebelumnya, melalui whatsaap dengan nomor 082154410612 atas nama Vincent yang menanyakan berapa harga nett akun game Mobile Legends yang akan pelapor jual.

Kemudian, kata Ibrahim, korban mengatakan bahwa harga nettnya yaitu Rp. 200 Ribu, dan harga tersebut langsung disepakati, kemudian Vincent akan mentransfer melalui flazz BCA karena tidak memiliki mobile banking.

”Lalu pelapor mengirimkan nomor rekening BCA milik korban, namun saat Vincent akan mentransfer melalui Flazz BCA miliknya dirinya mengatakan kalau gagal untuk melakukan transaksi transfer.” ucap Ibrahim Tompo saat Konferensi Pers di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Senin (07/08/2023).

Lebih lanjut lagi Ibrahim menjelaskan, bahwa Vincent meminta korban untuk mencoba menggunakan rekening lainnya dan korban memberikan nomor Rekening Bank BCA ayah korban dengan atas nama Anhar Budiman. Namun Vincent meminta korban untuk memfoto Saldo yang ada direkening BCA tersebut agar mengetahui kalau ada penambahan Saldo setelah Vincent melakukan Transfer.

“Setelah Itu, korban memfoto saldo yang ada di rekening Bank BCA milik ayah-nya dan mengirimkan kepada Vincent. Kemudian Vincent mencoba kembali mentransfer melalui Flazz Bca namun selalu gagal transaksi,” jelasnya.

Lalu, kata Ibrahim, Vincent mengarahkan akan melakukan Transfer melalui Traveloka dengan Nomor 0849991100 dan Vincent nengirimkan Kode pembayaran 69255902 dan menyuruh pelapor untuk menyalin Kode tersebut ke mbanking BCA milik ayah korban, dan korban mengikutinya serta menekan tombol Oke.
“Lalu pada saat korban mengecek saldo rekening milk ayah-nya, saldo yang awalnya ada Rp. 74.656.791,98, hanya sisa Rp. 2.414.889,98,- lalu pelapor baru sadar bahwa pelapor telah tertipu dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reskrimsus Polda Jabar,” ungkap Ibrahim.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar menambahkan, terkait modus operandi dimana tersangka menghubungi pelapor untuk membeli akun game Mobile Legend dengan harga Rp200 ribu kemudian terlapor meminta pembayaran melewati traveloka pay atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 72.235.902.

”Pelaku berhasil kita identifikasi berada di Pontianak dan berhasil kami tangkap dan berhasil kami sita uang sebanyak 12 juta rupiah dari total kerugian sebanyak 79 juta lebih,” kata Dani.

”Pelaku ini dulunya pernah tertipu dengan kasus yang serupa yang pada akhirnya pelaku menirukan hal tersebut dengan modus serupa untuk menipu orang lain,” sambungnya.

Dikatakan Dani, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga barang mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 Bundel Screenshoot Chat Antara korban Dan pelaku melalui Whatsapp, 1 Buah Handphone Merek Iphone Xr Warna Putih dengan Imei 1: 356825110804473 Imei 2: 356825110178878 Meid : 35682511080447, 1 (Satu) Buah Simcard Nomor 082154410612 dengan Nomor Seri Kartu Ssid 621008546241061200

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Uu Ri No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Uu Ri No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman Penjara 4 Tahun Sampai 12 Tahun Penjara,” tandasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow