Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Polda Jabar Bekuk Pasangan Suami Istri Pelaku Perdagangan Orang di Sumedang

Polda Jabar Bekuk Pasangan Suami Istri Pelaku Perdagangan Orang di Sumedang

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polres Sumedang amankan dua orang tersangka perdagangan orang di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dua orang tersangka tersebut berinisial Y (40) dan RS (35) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memberangkatkan korban inisial LID dan NSP secara ilegal ke Suriah.

Hal tersebut dikatakan, Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf, saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).

“Anggota Satreskrim Polres Sumedang telah mengamankan kedua pelaku tersebut tiga hari yang lalu,” ujarnya.

“Modus Pasutri ini, mencari orang untuk direkrut, dan dijanjikan untuk bekerja di Dubai sebagai karyawan salon. Tetapi, korban malah diberangkatkan ke Suriah dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART),” sambungnya.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Sumedang, saat ini pihaknya masih melakukan upaya untuk memulangkan LID dan NSP yang masih tertahan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah.

“Korban masih diamankan di Damaskus, dan meminta pulang, mereka keberatan karena bekerja tidak sesuai dengan penempatan,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun.

“Kedua tersangka di jerat pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau 10 UU TPPO, dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda 600 juta,” tandasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow