Pimpinan dan Anggota DPRD Terpilih Tak Dapat Rumah Dinas
LIRIKNEWS - Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung terpilih tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas setelah dilantik nantinya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Uwais Qorni membenarkan, bahwa fasilitas rumah dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD terpilih tidak mendapatkan.
Tetapi, lanjut Uwais, mereka mendapat tunjangan perumahan yang besarannya sesuai PP No 18/2017, dengan tidak ditentukan lokasi perumahannya.
“Untuk nilai afraisal tunjangan perumahannya, memang didasarkan pada harga pasaran sewa rumah yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” Uwais Qorni di Soreang, Rabu (5/6/2024).
Yang jelas, ungkap Uwais, nominalnya masih di bawah besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jawa Barat.
"Hal ini sesuai asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan Uwais, sementara untuk mess DPRD Kabupaten Bandung yang berada di Soreang, kini dijadikan kantor pusat Perumda Air Minum Tirta Raharja.
“Kalau Mess DPRD, biasanya dimanfaatkan untuk Sekretariat Perkumpulan Kesejahteraan Keluarga DPRD (PPKD). Tapi sekarang karena mau dijadikan kantor pusat PDAM, rencananya Sekretariat PPKD dialihkan ke Gedung Setwan,” katanya.
Uwais juga menjelaskan, bahwa sesuai PP No 18/2017, para anggota dan pimpinan DPRD terpilih bakal mendapatkan hak keuangan dan administratif.
Selain mendapatkan gaji pokok, mereka akan mendapatkan berbagai tunjangan kesejahteraan, antara lain tunjangan perumahan, transportasi, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut.
"Hak tersebut resmi didapatkan setelah dilantik atau terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah jabatan," pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow