Permahi Nilai Adanya Maladministrasi Prosedural dalam Seleksi Terbuka Sekda Jabar

Permahi Nilai Adanya Maladministrasi Prosedural dalam Seleksi Terbuka Sekda Jabar

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jawa Barat menilai adanya maladministrasi prosedural dalam seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah Jawa Barat.

Ketua Umum Permahi Jabar Tri Haganta Mubarak mengatakan, melihat dari ketentuan yang ada di Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, pihaknya menganggap seleksi yang dilakukan pansel untuk memilih Sekda Jabar definitif alami kecacatan atau maladministrasi yang seharusnya bobot penilaian makalah hanya 15 sampai 20 persen, tetapi seharusnya bobot penilaian dilakukan di akhir sebelum adanya wawancara atau asesmen, namun justru maju di awal sehingga menciptakan beberapa kandidat lain sekitar 12 orang yang dianggap layak menjadi gugur.

“Dalam hirarki perundang-undangan aturan kementerian itu lebih tinggi daripada yang ada di tingkat daerah, selebihnya ada hal yang perlu diperhatikan menjadi conflict of interest di mana Pj Sekda saat ini ikut dalam kontestasi pemilihan sekda, seharusnya kan beliau mengawal sistem pemilihan itu bukan justru ikut serta,” ujarnya, di Sekretariat Permahi, Kota Bandung, Selasa (2/1/2024).

Saat ini, ada tiga kandidat yang lolos maju dalam pemilihan sekda Jabar, yakni Dani Ramdani yang saat ini menjadi Pj Bupati Bekasi, Herman Suryatman (Pj Bupati Sumedang), dan Mohammad Taufiq Budi Santoso (Pj Sekda Jabar).

“Kami menduga adanya maladministrasi prosedur dari 22 orang lolos seleksi administrasi menjadi 10 orang lolos seleksi makalah, sampai menjadi tiga orang ini. Kami memandang berbagai kemelut yang ada wajar terjadi karena prosedur-prosedur yang sudah ditentukan dalam Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 kami rasa tak dijalankan dengan baik,” katanya.

Hilman pun meminta adanya peninjauan kembali tahapan seleksi yang dilakukan pansel. Selanjutnya, mereka pun meminta untuk membatalkan tiga nama yang lolos apabila terbukti secara rekam jejak dan tak lolos secara administrasi maupun adanya kecacatan dalam proses seleksi.

“Semoga tuntutan kami ini bisa ditindaklanjuti dalam tempo 7×24 jam, jika sampai waktu itu tak ada tindak lanjut, maka kami akan himpun lebih banyak stakeholder gerakan di Jabar untuk kemudian melakukan langkah lanjutan yang telah diatur peraturan perundang-undangan, mulai dari gugatan maladministrasi, perbuatan melawan hukum, pembatalan SK TUN sampai gugatan class action, karena telah merugikan masyarakat hukum Jabar secara umum,” pungkasnya. (*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow