Penyelundupan Gas Elpiji di Subang, 11 Orang Diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar

Penyelundupan Gas Elpiji di Subang, 11 Orang Diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, kembali mengamankan para tersangka penyelundupan gas Elpiji subsidi di Patok Besi, Kabupaten Subang.

Saat ini, total tersangka ada 11 orang yang diamankan Polisi, masing-masing inisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, 11 tersangka yang sudah diamankan itu dibagi ke dalam tiga kategori, sesuai dengan peran masing – masing, mulai dari pemodal, penyedia LPG dan pekerja lapangan.

“Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP,” kata Ibrahim Tompo saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Senin (25/7/2022).

Menurutnya, kasus ini sejak awal memang sindikasi atau melibatkan banyak orang. Sehingga, pihaknya terus melakukan pengembangan hingga diamankannya 11 orang tersangka.

“Ini adalah Sindikasi melibatkan orang atau kelompok, sekarang ada 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda,” ungkap Ibrahim.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menyatakan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit tanki warna merah kapasitas 20 ribu kilogram, dan 15 ribu kilogram, tiga buah selang ukuran besar, dua unit timbagan digital, satu unit mesin Alkon dan 64 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram.

“Sebelumnya, penyelundupan gas Elpiji berhasil diungkap oleh Polisi di Patok Besi, Kabupaten Subang. Pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang dikirimkan ke Majalengka. Setidaknya, 3000 sampai 5000 Ton disedot dalam setiap malam,” kata Arif.

Oleh karena itu, lanjut Arif, selain merugikan negara, tindakan penyelundupan LPG subsidi ini sangat membahayakan masyarakat sekitar. Pasalnya, cara kerja penyelundupan tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.

“Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp9 Miliar. Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara,” pungkas Arif. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow