Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Pengeroyokan Steward, Polisi Tetapkan Enam Orang jadi Tersangka

Pengeroyokan Steward, Polisi Tetapkan Enam Orang jadi Tersangka

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan steward yang dilakukan oknum bobotoh. 

Aksi pengeroyokan terjadi usai duel Persib Bandung vs Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/9).

Akibatnya, sembilan orang steward menjadi korban dan mengalami luka-luka karena pemukulan tersebut.

“Polresta Bandung berhasil mengamankan enam tersangka berkaitan dengan kerusuhan di Stadion Si Jalak Harupat,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (26/9/2024).

Keenam tersangka itu berinisial AAM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MRI (19), dan RMR (23).

Kusworo menerangkan, kericuhan suporter terjadi seusai wasit meniup peluit panjang tanda berakhir pertandingan. Persib menang 2-0 pada laga bertajuk El Classico Indonesia tersebut.

“Setelah para pemain kedua klub masuk ke ruang ganti, turun oknum suporter ke dalam lapangan dan melakukan kekerasan terhadap steward,” tuturnya.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi. Hasilnya, didapat enam orang dari pihak suporter yang terbukti melakukan aksi pengeroyokan.

Mantan Kapolres Gresik ini menerangkan, suporter yang diamankan pihaknya memiliki peran masing-masing, seperti menendang, memukul, dan merusak barang di stadion.

“Enam tersangka berasal dari berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang kerja, dengan modus dan motif berbeda. Ada yang mukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang,” ungkapnya. 

Setelah dikuak keterangannya, para tersangka mengaku jika mereka meluapkan kekesalannya atas adanya aksi pelecehan terhadap suporter perempuan yang dilakukan oleh oknum steward. 

“Motif tersangka adalah meluapkan kekecewaannya terhadap oknum steward yang melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada suporter perempuan dan oknum steward yang mengamankan suporter serta melakukan intimidasi,” urainya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Seandainya itu menyebabkan luka berat, di mana korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara,” imbuhnya.

Kusworo tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Hal ini lantaran pihaknya masih melakukan analisa terkait peristiwa pengeroyokan kemarin guna menentukan tersangka lain. Dirinya pun mengultimatum kepada oknum bobotoh yang ikut mengeroyok steward untuk menyerahkan diri. 

“Ini sebagai pembelajaran agar kedepannya pertandingan sepakbola bisa dihadiri oleh para suporter yang taat hukum, patuh hukum, aman, serta kondusif,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow