Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Pengendara Roda Dua Tertemper KA, Daop 2 Bandung Imbau Masyarakat Agar Selalu Waspada Berlalu Lintas

Pengendara Roda Dua Tertemper KA, Daop 2 Bandung Imbau Masyarakat Agar Selalu Waspada Berlalu Lintas

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS -- Kereta Api (KA) Pasundan Relasi Kiaracondong-Surabaya telah tertemper kendaraan Motor dengan plat nopol D 4690 VBH di KM 168+000 sd 168+100 petak jalan antara Cimekar - Rancaekek yang menyebabkan 1 orang luka berat, pada Selasa (3/ 9/2024).

Korban tersebut berinisial DM (18) jenis kelamin laki-laki, warga Kp. Argasari RT2/14 Desa Sukapura Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, setelah kejadian korban dibawa petugas kepolisian setempat.

Adanya hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Hal tersebut disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, saat di konfirmasi, Selasa (3/9/2024) siang.

“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Ayep Hanapi.
 
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Ayep menjelaskan, adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

“Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas lewat lintas,” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ayep, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terkena dampak adanya kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan. Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak mengganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia,” paparnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan perjalanan KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep.

Selain itu, kata Ayep, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi pengguna jalan, seperti halnya sinyal sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang. 

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat. Di sisi lain, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
 
“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam melintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu beberapa perjalanan KA,” jelasnya.

“Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang. KAI Daop 2 berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama” pungkas Ayep mengakhiri keterangannya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow