Penangkapan Ilegal Benih Baby Lobster Di Perairan Laut Pangandaran Akan Diproses Hukum

Penangkapan Ilegal Benih Baby Lobster Di Perairan Laut Pangandaran Akan Diproses Hukum

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Kapolres Pangandaran Polda Jabar AKBP Hidayat, SH. SIK. menyatakan akan melakukan tindakan tegas pada para pelaku penangkapan Benih Baby Lobster di perairan laut Pangandaran.

Hal itu disampaikan pada acara sosialisasi dan silaturahmi dengan para pelaku usaha di Bidang kelautan dan Perikanan Kabupaten Pangandaran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kamtibmas yang kondusif, yang dilaksanakan di Aula Mapolres Pangandaran, Kamis (11/5/2022) kemarin.

“Penangkapan Benih Baby Lobster sangat merugikan iklim usaha dibidang kelautan dan perikanan yang akan berdampak kepada masyarakat sendiri, baik secara ekonomi maupun kelangsungan hidup perikanan di Pangandaran,” ungkap Hidayat.

“Pelanggaran hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K. M.Si mendukung Kapolres Pangandaran Polda Jabar yang akan menindak tegas pelaku penangkapan benih baby lobster.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, Kadis Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dedi Surachman, Kasatpol PP, Dedi Rakhmat, Kabid Perikanan Tangkap DKPKP Pangandaran, Rusmana, Kepala PSDKP Wilker Pangandaran, Nanang Priyanto, Kabagops Polres Pangandaran Kompol Dodi, Danposal Pangandaran, Kasatpolair Polres Pangandaran AKP. Sugianto, Ketua DPC HNSI Kab. Pangandaran dan para pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan Se-Kabupaten Pangandaran.

Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata menyampaikan bahwa silaturahmi dengan para pelaku usaha bidang Perikanan dan kelautan yang ada di Kabupaten Pangandaran sangatlah penting guna menciptakan suasana yang kondusif yang ada di wilayah Pangandaran.

Beberapa hal yang ditekankan Bupati terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021, salah satu didalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan Benih Baby Lobster.

Dalam permen tersebut terdapat boleh menangkap Benih Baby Lobster tapi hanya untuk Budidaya dengan syarat dan ketentuan, serta perijinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten, dan diwilayah Kabupaten Pangandaran larangan penangkapan Baby Lobster telah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran.

“Selain itu Benih Baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan sehingga jika Benih Baby Lobster nya tidak ada maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya makanan bagi Ikan lainnya,” pungkasnya. (Zyl)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow