Penahanan Ijazah Siswa Masih Terjadi di Sekolah Swasta Kabupaten Bandung
KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS.COM – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi mengaku adanya sejumlah orang tua murid yang melaporkan ditahannya Ijazah anaknya oleh sekolah swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
“Adanya laporan tersebut perlu ada proses pendataan yang lebih serius dari Dinas terkait. Hingga saat ini, saya tidak memiliki data jumlah siswa SMA atau SMK atau mungkin saja Aliyah yang ijazahnya ditahan, namun saya pribadi pernah mendapatkan laporan dari orang tua siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah,” ungkap Fahmi saat memberikan keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Fahmi mengatakan, harus segera dicari penyebab mengapa harus dilakukan penahanan ijazah siswa. Apalagi, kata Fahmi, dari dinas terkait sudah dengan tegas mengintruksikan agar tidak terjadi kasus penahanan ijazah, karena hal tersebut bisa melanggar kebebasan anak untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Sebenarnya, kata Fahmi, hal tersebut adalah persoalan antara orang tua dan sekolah. Sehingga yang perlu dilakukan adanya musyawarah antara kedua belah pihak.
“Musyawarah itu bisa di bayar dengan di cicil atau alternatif kedua diberikan keringanan yang biasanya menggunakan mekanisme surat pernyataan antara pihak sekolah dan orang tua, dan alternatif ketiga dibebaskan terkait tunggakannya,” kata Fahmi.
Menurutnya, pihak sekolah, utamanya yang bukan milik pemerintah, harus bisa mengantisipasi sejak dini terkait masalah-masalah yang ada, agar bisa menghindari permasalahan seperti ini.
“Mungkin di antisipasi sejak siswa tersebut duduk di kelas dua, agar bagaimana merekayasa supaya hal ini tidak menjadi persoalan, saat menjelang kelulusan,” jelas Fahmi.
Pemerintah dan perangkat daerah terkait, dari mulai Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, Dinas Sosial dan anggota legislatif, harus bisa menyelesaikan kasus penahanan ijazah ini.
Misalnya, kata Fahmi, untuk Dinas Pendidikan bisa mencatat dan merekap berapa siswa yang setiap tahun terkendala dalam persoalan ini. Kemudian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mereka bisa mengidentifikasi.
Apabila siswa tersebut tidak mampu, lanjutnya, maka ada mekanisme yang berkaitan dengan Dinas Sosial, yaitu Kartu Indonesia Pintar atau Program Indonesia Pintar.
“Melalui Dinsos itu, dengan menggunakan anggaran dari APBD dan anggaran sosial, atau melalui lembaga lain yaitu baznas yang memiliki dana sosial untuk pendidikan. Hal tersebut mungkin bisa menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Fahmi.
Lebih lanjut lagi Fahmi mengatakan, bahwa anggota legislatif dan eksekutif bisa mengeluarkan produk yang terkait dengan regulasi, yang bisa menyelesaikan persoalan yang dialami oleh para siswa tersebut.
Dibeberapa kota lain, bahkan sudah ada program yang dianggarkan dari APBD yaitu program rawan putus sekolah. Jadi ketika ada siswa yang tidak bisa membayar sekolah, maka bisa dibantu melalui anggaran sosial yang berasal dari APBD,” paparnya. (Ris/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow