Pemkab Bandung Usulkan Penambahan ASN Ke Kementerian PAN-RB
LIRIKNEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajukan usulan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Bupati Dadang Supriatna mengatakan keberadaan pegawai Pemkab Bandung saat ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 14.997 orang.
Sementara tenaga honorer, 10.998 orang. Total jumlah pegawai yang ada, kata bupati sekitar 26.000. Sedangkan kebutuhan pegawai di Pemkab Bandung mencapai 34.000 orang.
“Sehingga kita masih kekurangan pegawai sekitar 8.000an. Jika mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang cukup banyak, sekitar 3,7 juta jiwa, tentunya kekurangan pegawai ini sangat mempengaruhi terhadap kuantitas layanan kita kepada masyarakat,” ungkap Bupati saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PAN-RB Republik Indonesia, di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dengan kondisi itu, Bupati yang didampingi Kepala BPKSDM Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara melakukan konsultasi. Bupati meminta arahan dan kejelasan terkait regulasi yang mengatur penambahan pegawai agar pihaknya tidak salah melangkah.
Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Kang DS ini mengusulkan penambahan pegawai untuk menutupi kebutuhan di lima RSUD di Kabupaten Bandung, dua diantaranya sudah selesai.
“Tentang hal ini, kami sengaja datang kesini untuk berkonsultasi. Karena dengan adanya aturan Menpan RB, terkait dengan tidak boleh lagi menerima tenaga honorer, kami menjadi kebingungan. Kami meminta arahan yang sejelas-jelasnya, sebab kesulitan untuk memenuhi kekurangan pegawai tersebut,” kata Kang DS.
Lebih jauh Kang DS mengungkapkan, saat ini pihaknya melakukan perekrutan pegawai melalui Tenaga Ahli dan outsourcing. “Nah apakah kedepan, pihak kementerian akan melakukan rekrutmen CPNS atau tidak?,” tegasnya.
Pada tahun 2023 ini, pihaknya akan terus melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN-RB. Pemkab Bandung akan mempersiapkan tenaga honorer agar bisa diangkat jadi P3K pada tahun 2024.
“Rencana kebutuhan kita ingin ada CPNS juga. Disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Akan kita matangkan agar tidak ada kendala dalam hal rekruitmen tenaga pegawai di Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Mengenai belanja pegawai yang dibatasi 30 persen, lanjut Kang DS, dirinya tidak bisa membatasi 30 persen dari APBD. Karena memang masih kekurangan dan eksisting yang ada saat ini harus mendapat perhatian.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung tersebut menegaskan, upaya yang ia lakukan hakikatnya adalah ingin membela kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Saya sangat serius ingin berjuang. Dan Saya tidak mau main-main dalam hal ini. Tapi saya pun, tetap harus mematuhi aturan yang berlaku,” paparnya.
Sementara, salah satu Ketua Pokja dari Kementerian PAN-RB, Suryo menjelaskan untuk pengadaan 2023 bagi instansi daerah diprioritaskan untuk ASN P3K.
“Ini dimaksudkan agar dapat lebih menyerap tenaga honorer di daerah, karena usia tenaga honorer eksisting sekarang, mayoritas lebih dari 35 tahun. Apabila dengan formasi CPNS ini tidak memungkinkan,” kata Suryo.
Suryo pun menambahkan untuk kebutuhan tenaga kesehatan 5 RSUD agar diisi terlebih dulu dalam Rencana Kebutuhan (Renbut) Tenaga kesehatan dan dapat diusulkan di pengadaan ASN 2023.
“Sementara dengan regulasi terkait keberlangsungan tenaga honorer (Non ASN) sedang dalam tahap pembahasan RPP,” tandasnya. (*/yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow