Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Pemkab Bandung Mengeluarkan Kebijakan Memberhentikan SKTM

Pemkab Bandung Mengeluarkan Kebijakan Memberhentikan SKTM

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengeluarkan kebijakan menghentikan pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat.

Adanya hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mendesak Pemkab Bandung untuk segera membatalkan kebijakan penghentian layanan SKTM.

“Kebijakan Pemda ini akan merugikan masyarakat miskin, pasalnya banyak masyarakat miskin di Kabupaten Bandung tidak akan bisa mengakses layanan kesehatan,” ungkap Maulana Fahmi, saat di wawancara, Rabu (11/1/2023).

“Sehingga, masyarakat yang tidak punya BPJS jadi mentok, tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Dikatakan Fahmi panggilan akrab Maulana Fahmi, adanya hal ini akan banyak keluhan masyarakat yang akan menggunakan fasilitas kesehatan atau pelayanan kesehatan itu tidak bisa lagi membuat SKTM, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

Dari hasil pertemuan Komisi D dengan perwakilan Pemkab Bandung, lanjut Fahmi, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, terkonfirmasi bahwa layanan SKTM telah dihentikan sejak 1 Januari 2023.

“SKTM itu kan proses pengajuannya dari RT/RW sampai ke Kantor Desa. Karena Kantor Desa sudah menghentikan pembuatan SKTM, dengan dinonaktifkan SKTM ini, maka masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki BPJS baik yang mandiri maupun yang dari pemerintah, tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Fahmi juga menyatakan, atas dihentikannya pelayanan SKTM tersebut, ada reaksi di masyarakat yang sangat masiv di berbagai desa, yang keluhannya sama mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Karena desakan dan aspirasi dari masyarakat, kami akan mendesak Pemerihtah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kesehatan tetap membuka ruang SKTM, karena tidak semua masyarakat terutama miskin yang tercover kesehatannya oleh BPJS,” kata legislator Fraksi PKS ini.

Dihentikannya pelayanan SKTM, lanjut Fahmi, pihak Pemkab Bandung telah  mendapatkan universal hert coverd (UHC) dimana sebanyak 96 persen tercover oleh BPJS Kesehatan dan Pemkab.

“Tapi faktanya masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Fahmi.

“Memang di satu sisi Pemkab Bandung dua bulan yang lalu ada deklarasi telah mendapatkan UHC dimana 96 persen penduduk Kabupaten Bandung katanya itu sudah tercover oleh BPJS dan Pemda,” paparnya.

Fahmi juga mengatakan, data dari Dinas Sosial, dalam satu tahun masyarakat yang menggunakan SKTM di Kabupaten Bandung mencapai 5000 orang.

“Artinya kalau kita hitung kasar kurang lebih 15-20 orang masyarakat yang kurang mampu mengajukan SKTM, apalagi ekonomi belum membaik dan banyak faktor, kalau itu dihentikan artinya luar biasa kerugian yang dialami terutama masyarakat miskin,” kata Fahmi.

“Saya mengapresiasi kinerja Bupati yang telah menggenjot kepesertaan BPJS, tetapi di sisi lain mohon dicermati juga dan dengan adanya UHC yang 96 persen itu sama dengan konsekuensinya adalah beban APBD yang semakin naik,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow