Pemkab Bandung Melaksanakan MoU Dengan Kemenag Kab. Bandung
LIRIKNEWS – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung, telah melaksanakan penandatangan kesepakatan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), terkait ketertiban administrasi, yang dikhususkan untuk para calon pengantin atau pengantin yang baru saja menikah.
Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama itu, dilaksanakan Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dan Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurahim yang dilaksanakan di Gedung Moch Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (5/9/2022).
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan usai pelaksanaan siraman rohani yang dihadiri para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Penandatangan yang dilakukan kerjasama kemenag Kabupaten Bandung ini cukup di syukuri Bupati Bandung Dadang Supriatna.
“Dengan hadirnya Aplikasi Patepang ini, secara otomatis nanti setelah sah menjadi suami istri, maka di dalam aplikasinya otomatis berubah,” kata Dadang.
Sehingga nanti, kata Dadang, disaat mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), dan lainnya, ini secara otomatis akan berubah dengan sendirinya.
“Tentunya saya berharap, bahwa inovasi ini yang dikeluarkan Disdukcapil bukan hanya program atau aplikasi Patepang saja,” ujar Dadang.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurahim mengatakan, dengan adanya penandatangan kesepakatan perjanjian kerjasama ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung bersama Kementerian Agama mencatat pernikahan beragama Islam, Pemerintah Daerah dengan Disdukcapil-nya kerjasama untuk setiap pengantin yang sudah melaksanakan nikah.
“Yang semula KTP-nya status belum nikah, setelah menikah maka langsung diganti atau otomatis melalui sebuah Aplikasi yang . Namanya aplikasi Patepang, statusnya berubah menjadi status nikah atau sudah menikah,” kata Abdurahim.
Termasuk, lanjut Abdurahim, meskipun mereka bersatu dengan ibu bapaknya, mereka akan punya KK tersendiri. Artinya, KK yang semula bergabung dengan ibu bapaknya, maka setelah menikah dengan aplikasi Patepang ini, Pemkab Bandung melalui Disdukcapil bersama Kementerian Agama Kabupaten Bandung langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan status baru melalui Aplikasi Patepang ini.
“Untuk bisa mengayomi status kependudukannya, statusnya sebelum nikah adalah belum nikah dan setelah nikah KK-nya bisa tersendiri dan terpisah,” katanya.
Abdurahim pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bandung dan Disdukcapil yang sudah memfasilitasi pelaksanaan MoU tersebut.
“Ini semuanya untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat. Supaya tertib administrasi dan statusnya makin jelas,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow