Pemkab Bandung Harus Mencari Win-win Solution Terkait Pembangunan Pasar Banjaran
LIRIKNEWS – Para pedagang Pasar Banjaran mengeluhkan sikap pengembang yang memintanya untuk segera mengosongkan pasar dan pindah ke lokasi darurat. Sementara di sisi lain proses hukum masih berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem, DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana mengatakan, sebaiknya ada musyawarah antara pedagang dan pengembang dengan disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, terutama soal harga kios.
“Ada komunikasi dan musyawarah antara pedagang, Pemkab Bandung dan pihak pengembang, untuk mencarikan solusinya,” kata Toni saat di wawancara melalui via telephone, Selasa (23/5/2023).
Apalagi, lanjut Toni, Pedagang Pasar Banjaran PTUN-kan Pemkab Bandung atas kebijakannya merevitalisasi pasar dengan melibatkan pihak ke tiga.
“Semua pihak harus menghargai proses hukum, selama belum ada putusan pengadilan maka pasar dalam keadaan status quo. Maka segala kegiatan pengembang harus dihentikan,” jelasnya.
Dikatakan Toni, SK perjanjian Pemda Bandung dengan pengembang tengah diuji di pengadilan, apabila gugatan pedagang dikabulkan berarti rencana revitalisasi Pasar Banjaran harus dikaji ulang. Namun sebaliknya, jika pengadilan menolak maka bisa tetap jalan.
Saat ditanyakan terkait modal pembangunan pasar, Toni juga menduga bahwa pihak pengembang Pasar Banjaran tak memiliki modal, pasalnya untuk pembangunan pasar menghimpun dana dari pedagang terlebih dulu.
”Kita lihat dalam dokumen bahwa nilai investasi pengembang pasar sebesar Rp125 Miliar. Nilai itu buat apa jika awal pembangunan pedagang wajib bayar 10 persen dari harga kios. Kemudian saat pembangunan wajib mencicil 30 persen,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Toni, apabila membangun pasar itu melibatkan dana masyarakat terlebih dahulu, maka diduga pengembang itu tak bermodal.
“Ya kita menduga pengembang tak bermodal,” ujar Wakil Ketua Komisi C.
Menurutnya, pembangunan dengan sistem
full financiering (sistem pembayaran tanpa uang muka-Red) itu seluruh biayanya tanggung jawab pengembang terlebih dulu. Sehingga setelah selesai, baru pedagang diwajibkan membayar dengan cara mencicil, itu pun melalui perbankan.
Toni juga menegaskan, untuk harga kios pengembang mematok harga Rp 20 juta per meter. Menurutnya, dengan harga sebesar itu sangat mahal. Sehingga pedagang mengeluhkannya dan datang ke DPRD Kabupaten Bandung, pada Senin (22/52023) lalu.
Toni juga berharap, Pemkab Bandung tidak memaksakan merevitalisasi pasar selama para pedagang belum menerima sepenuhnya.
“Pemkab Bandung sebaiknya mencarikan win win solusionnya antara pihak ketiga dan pedagang. NasDem mendukung kepentingan masyarakat, kita jangan sampai abai untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow