Pemkab Bandung Akan Tindak Tegas e-Warong Yang Salahi Aturan

Pemkab Bandung Akan Tindak Tegas e-Warong Yang Salahi Aturan

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS.COM, KAB BANDUNG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung sidak e-warong yang menyalurkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut buntut ditemukannya sejumlah agen e-warong diwilayah Dayeuhkolot yang melanggar Peraturan Menter Sosial (Permensos) No 5 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Adanya hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan agar seluruh pihak dapat bekerja dengan baik dan lebih peka terhadap persoalan kesenjangan sosial masyarakat.

Pasalnya, kata Dadang, peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung, tengah menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah yang saat ini terus diupayakan.

“Saya minta semua pihak lebih peka pada persoalan kesenjangan sosial. Apalagi saat ini kita kembali diterpa kondisi PPKM Level 3, tentu dampak kesulitan ekonomi semakin tinggi. Maka hadirnya BPNT untuk masyarakat ekonomi lemah, harus benar-benar tepat peruntukkannya,” ungkap Dadang saat di konfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Bandung, Indra Respati mengungkapkan, pihaknya akan memberhentikan agen e-warong yang melanggar regulasi.

“Apabila terbukti, maka keberlanjutannya sebagai agen akan kami evaluasi dan direkomendasikan untuk diberhentikan pelayanannya dengan bank penyalur, dalam hal ini BNI,” tegas Indra.

Dirinya juga menyoroti mekanisme pemberian program bantuan yang dinilai jauh dari ketentuan yang diatur pemerintah pusat. Diketahui, sejumlah e-warong di Kecamatan Dayeuhkolot menjual sembako secara paket, namun volume dan kualitasnya tidak sesuai.

Pemerintah sendiri, lanjut Indra, membebaskan e-warong menentukan pemasok (supplier) bahan pangan dan tidak mengintervensi penentuan pemasok dan harga bahan pangan.

“Guna memudahkan KPM memenuhi kebutuhannya, warung yang melayani program sembako harus menjual bahan pangan yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, maupun vitamin dan mineral yang kualitas baik, sesuai dengan harga pasar Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Dalam menyediakan bahan pangan, e-warong diimbau untuk memajang daftar harga serta menerapkan 6 T, yakni tepat harga, tepat sasaran, tepat kuantitas, tepat kualitas, tepat administrasi dan tepat waktu.

Tak hanya itu, dirinya juga tidak membenarkan pengkolektifan paket sembako per RW dengan menitipkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beberapa hari sebelum pencairan.

“KKS harus dipegang oleh masing-masing KPM program sembako. Jangan sampai ada agen e-warong yang mengkolektifkan, apalagi hingga menggesek KKS terlebih dahulu sebelum mendapatkan sembako,” ucap Indra.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi, pihaknya akan melaksanakan pemantauan dan pengendalian secara rutin, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kami akan terus berkoordiansi dengan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). Agar mereka penerima manfaat merasa tenang, dan bantuan pun dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” tutup Indra. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow