Pemilih Bawa Surat Suara Palsu ke TPS, Bawaslu Kabupaten Bandung Akan Telusuri
LIRIKNEWS − Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menerima laporan hasil pengawasan di TPS, terdapat pemilih yang membawa surat suara palsu ke TPS saat proses pemungutan suara, di Desa Bojongmanggu, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu 14 Februari 2024 kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengungkapkan, awal mula ditemukannya surat suara yang terindikasi palsu tersebut setelah Pemilih melakukan pencoblosan dan akan memasukan Surat Suara ke Kotak Suara.
“Pada saat seorang pemilih akan memasukan Surat Suara ke Kotak Suara, terdapat seorang anggota KPPS yang memeriksa surat suara tersebut, dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan dua buah surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (PPWP),” ungkap Kahpiana, Kamis (15/2/2024)
“Selanjutnya, PTPS dan KPPS memeriksa kedua surat suara tersebut dimana hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa satu buah surat suara lainnya tidak tercantum Cap dan tanda tangan Ketua KPPS,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Kahpiana, setelah disandingkan terdapat perbedaan ketebalan kertas surat suara dari keduanya, hal ini kemudian mengindikasi bahwa surat suara tersebut palsu atau bukan surat suara yang dikeluarkan oleh KPU.
“Adanya laporan tersebut, kami akan melakukan proses investigasi atau penelusuran atas kejadian ini. Hal tersebut dilakukan karena identitas pemilih yang membawa surat suara yang diduga palsu belum diketahui,” kata Kahpiana.
“Langkah selanjutnya, Kami memerintahkan Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk untuk melakukan penelusuran identitas pemilih tersebut terutama identitas nama, karena berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu di lapangan, mereka (Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk) sudah mendapatkan alamat tinggal yang bersangkutan” tegasnya. (yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow