Pembabatan Hutan Lindung Tak Bisa Dibiarkan, Ini yang di Katakan Aa Maung

Pembabatan Hutan Lindung Tak Bisa Dibiarkan, Ini yang di Katakan Aa Maung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – PT Geo Dipa diduga telah melakukan pembabatan hektaran hutan yang disinyalir merupakan Hutan Lindung milik Perhutani yang berbatasan dengan Cagar Alam Blok C7 dan C9 Ciputri hutan lindung untuk membuat Sumur 4 Geo Dipa.

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Muda Jawa Barat, Asep B. Buchori menyatakan, bila pembabatan hutan lindung itu sudah dilengkapi dengan UPL dan UKL berarti harus ada Tukar Guling (Penggantian Lahan), bila hal itu tidak dilaksanakan berarti sudah melanggar aturan.

Asep juga mengungkapkan, melihat kondisi keberadaan Geo Dipa, untuk pemberian izinnya ada di Pimpinan Daerah.

“Jadi kerusakan lingkungan itu ada timbal baliknya berupa lahan pengganti yang semestinya sudah dipersiapkan atau dicantumkan dalam dokumen UPK/UPL,” kata Aa Maung panggilan akrab Asep B. Buchori saat di konfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Hingga saat ini, lanjut Aa Maung, penggantian lahan pengganti apakah sudah ada atau tidaknya hingga kini belum di ketahui. Namun, kata dia, ketententuan yang harus ditempuh oleh pelaksana pembangunan, maka bersifat wajib dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Aa Maung juga menegaskan, kerugian akibat pembabatan hutan lindung tersebut diantaranya, hilangnya binatang liar, seperti Surili, Elang Hutan, Luwak, Kucing Hutan, dan yang lainnya.

Selain itu, lanjutnya, akan terjadi pula hilangnya keseimbangan alam akibat kurangnya penyerapan air hujan, pergeseran tanah yang tentunya bisa berakibat bencana bagi masyarakat yang tinggal di bawah hutan.

“Setiap pembangunan pastinya di awal akan berdampak negatif pada masyarakat sekitarannya, tapi kalau hutan lindung dijadikan lokasi target prioritas pengembangan usaha tanpa memperhitungkan atau menyediakan lahan penggantinya, itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.

“Mestinya sebelum pelaksanaan ada kajian tata ruang yang mengacu pada hukum tata ruang, agar pada pelaksanaannya tidak melanggar kaidah hukum dan masyarakat tidak terganggu kenyamanannya dari pembangunan tersebut,” pungkas Aa Maung. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow