Pelantikan ASN 22 Maret Lalu, Resmi Dibatalkan Bupati Bandung Dadang Supriatna
LIRIKNEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau Pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu.
Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana mengatakan pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
“Ya betul, Pak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016,” kata Sekda di Kompleks Pemkab Bandung, Kamis (18/4/2024).
“Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Sekda Tjakra Amiyana, UU Nomor 10 Tahun 201 mengamanatkan bahwa kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon bupati kecuali atas seizin Mendagri.
“Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut,” kata Sekda.
“Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri,” sambungnya.
Dengan adanya pembatalan Pelantikan 22 Maret 2024 ini, lanjut dia, maka sebanyak 360 ASN yang telah dilantik, akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik dan menempati jabatan baru.
Sekda meyakini pembatalan hasil Pelantikan 360 ASN pada 22 Maret 2024 tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung.
Terlebih, lanjut Sekda, para ASN pun sangat memahami bahwa mereka sebagai abdi negara harus siap ditempatkan di mana pun dan di posisi mana pun.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini,” ujar Sekda.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga membenarkan pernyataan Sekda Tjakra Amiyana tersebut.
Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung jug menegaskan, bahwa Pelantikan ASN pada 22 Maret lalu resmi dibatalkan.
“Ya Pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan setelah saya melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kemendagri. Saya sekarang masih di Kemendagri,” jelas Kang DS saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis sore. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow