Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Paseh Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Paseh Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AD (47) di wilayah Kampung Mantri Cina, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Maret 2022. Pelaku merekrut korban inisial YS (31) untuk bisa bekerja diluar Saudi Arabia.

“Modus pelaku memberikan lowongan pekerjaan, seolah-olah yang bersangkutan adalah memang sebuah badan yang legal memberangkatkan tenaga kerja ke Saudi Arabia,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (12/6/2023).

“Kurang lebih 3 minggu setelah direkrut, YS diberangkatkan ke Saudi Arabia menggunakan visa wisata, dan bekerja di Saudi Arabia kurang lebih 7 sampai 8 bulan,” sambungnya.

Kusworo menjelaskan, setibanya di Arab Saudi, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun selama bekerja, YS tidak diberikan makanan yang layak.

“Korban hanya diberikan nasi tanpa lauk dan sehari hanya 2 kali,” ujar Kusworo.

Tak hanya itu, lanjut Kusworo, keterangan yang didapat dari korban bahwa yang memperkerjakan juga beberapa kali melakukan percobaan pelecehan seksual kepada korban.

“Ini berdasarkan keterangan korban dan kemudian di bulan November 2022 korban minta tolong kepada keluarganya sejumlah uang untuk bisa pulang ke Indonesia,” tutur Kusworo.

Dikatakan Kusworo, setelah keluarga korban mengirimkan sejumlah uang dan akhirnya korban melarikan diri dan akhirnya bisa pulang ke Indonesia dan membuat laporan ke Polresta Bandung.

“Kami lakukan penyelidikan, kemudian mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada dan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka AD,” jelas Kusworo.

Kusworo juga mengungkapkan, menurut keterangan pelaku AD, karena mengetahui di Arab Saudi ada lowongan pekerjaan, setelah diberangkatkan, korban harus membayar Rp 2 juta.

“Jadi pelaku ini mencari korban di Indonesia dan diterbangkan secara unprosedural, dan sampai disana apa pekerjaannya dan apa jaminannya tidak diurus oleh tersangka,” jelas Kusworo.

“Ketika korban minta pertanggungjawaban kepada pelaku, pelaku sudah tidak mengurus,” lanjut Kusworo.

Lebih lanjut lagi Kusworo menyatakan, korban bisa diberangkatkan ke Arab Saudi karena bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku AD, seolah-olah pelaku adalah memang secara sah dan secara legal bisa memberangkatkan pekerja dan mendapatkan pekerjaan disana.

“Yang kedua gajinya di iming-imingi besar, kemudian ketika sudah berangkat korban di daerah tempat yang memperkerjakan tersangka sudah tidak menindaklanjuti atau tidak mengurus,” ucap Kusworo.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat agar tidak bernasib seperti YS, yang pertama adalah korban atau calon pekerja harus tahu siapa yang memberangkatkan, apakah yang memberangkatkan ini adalah P3MI resmi berbadan usaha yang memang sah melakukan perekrutan.

“Kemudian sampai disana sebaiknya terus berkomunikasi agar tidak sampai terjadi penipuan pemberangkatan kerja disana,” tegasnya.

“Atas perbuatannnya AD di jerat dengan Pasal 4 undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda dengan nominal maksimal Rp.15 miliyar,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow