Pelaku Penganiayaan di PT. Jiale Diamankan Polresta Bandung
LIRIKNEWS – Polresta Bandung berhasil ungkap kasus penganiayaan yang belum lama ini viral dimedia sosial terkait kasus penganiayaan di PT. Jiale, Kampung Leuwidulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, pada Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, setelah adanya kejadian tersebut, warga setempat melaporkan ke Polsek Majalaya Polresta Bandung. Sehingga anggota langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Hanya butuh waktu dua jam, satu dari empat tersangka yakni P alias A (46) berhasil diamankan, sedangkan tiga tersangka lainnya AS, T dan I masih buron,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Minggu (12/6/2022).
Kusworo menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan korban D alias Tenggo (53) dengan tersangka P yang juga selaku Ketua RW 02. Dimana keduanya sebagai calo di perusahaan tersebut.
“Jadi pada saat tersangka masuk membawa warga kedalam perusahaan, sudah ada korban didalam perusahaan tersebut dengan membawa calon tenaga kerjanya sendiri,” paparnya.
Kusworo pun mengatakan, saat keduanya bertemu, diketahui korban mengeluarkan kata-kata yang dirasa kurang pantas diucapkan, hingga akhirnya mengakibatkan tersangka tersinggung.
“Menurut pengakuan tersangkan, dirinya tersinggung dengan kata-kata korban, tersangka akhirnya mengajak keluar korban dan cekcok pun kembali terjadi diluar perusahaan,” tambah Kusworo.
Saat keduanya berada diluar, lanjut Kusworo, terlihat salah satu tersangka membawa golok. Maka korban mencari perlindungan menuju rekannya dan mengambil senjata sajam.
“Karena jumlah tersangka dan kawanannya lebih banyak daripada korban yang sendirian, maka korban sempat mendapatkan luka yaitu dua sayatan golok tangan sebelah kanan kemudian dibetis kanan,” tambah Kusworo.
“Sampai saat ini korban sedang dalam perawatan dirumah sakit dan belum bisa kami mintai keterangan,” ujarnya.
Dikatakan Kusworo, motif kejadian penganiayaan ini diduga karena persaingan untuk mensukseskan warga yang dibawanya ke PT. Jiale. Walaupun untuk bisa masuk ke perusahaan tersebut selain syaratnya warga sekitar sebagai kepedulian perusahaan tapi ada persyaratan lainnya dan ujian kepada calon karyawannya.
“Akibat perbuatannya tersangka P dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang kekerasan dimuka umum terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dan diancam hukumam 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow