Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Petak Jalan Warung Bandrek - Bumiwaluya Berhasil Diamankan
LIRIKNEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung berhasil melakukan penangkapan tindak pencurian prasarana rel kereta api. Penangkapan ini dilakukan di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek - Bumiwaluya KM 222+2/3, Rabu (8/5/2024) pukul 21.30 WIB.
Tim Pengaman Daop 2 Bandung mengamankan 3 dari 4 pelaku dan langsung diserahkan ke pihak Polsek Malangbong Garut beserta barang bukti rel bekas R42 sebanyak delapan potong dengan panjang kurang lebih satu meter, serta alat potong berupa tabung gas dan las.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, kejadian bermula dari laporan pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi bahwa di lokasi KM 222+2/3 ada beberapa orang yang mencurigakan dan membawa mobil putih Avanza nopol D 1170 GA.
"Setelah mengetahui informasi tersebut langsung melakukan pengintaian oleh unit JJ. SK JJ menghubungi Katon C Yudi (Polsuska) untuk meminta bantuan Unit PAM. Saat pelaku melakukan pemindahan barang bukti ke kendaraan, dilaksanakan penggrebekan dan penangkapan," ungkap Ayep saat memberikan keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Ayep juga menjelaskan, rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Ketiga pelaku pencurian tersebut yakni, Sopian warga Desa Sukalilah Kecamatan Cibatu Kab Garut, Tatang Supriatna warga Desa Keresek, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, dan Yeye Sopiandi warga Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong Garut," ujar Ayep.
Dikatakan Ayep, para pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan sesuai Undang - undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.
"Keberhasilan KAI Daop 2 Bandung menangkap pelaku pencurian juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar. KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," tutup Ayep. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow