Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di SDN Tilil Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di SDN Tilil Terancam Hukuman Mati

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS.COM, BANDUNG – NM, pelaku pembunuhan terhadap mantan istri di SDN 032 Tilil di Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terancam hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan Kapolsekta Coblong, Kompol Nanang Sukmajaya, di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa (8/2/2022)

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Nanang.

Nanang menjelaskan, Polsekta Coblong mendapatkan laporan terkait kasus ini sekira pukul 6.50 WIB. Setelah sebelumnya kejadian ini terjadi sekira pukul 6.45 WIB pada Senin 7 Februari 2022.

“Jadi saat anggota sudah tiba di lokasi, korban sudah tergeletak. Kami tidak bisa menolong nyawa korban karena korban sudah meninggal di tempat, sementara pelaku berada di bagian belakang sekolah menunggu petugas. Dan pelaku langsung diamankan,” jelasnya.

Nanang juga mengatakan, menurut keterangan para saksi, pelaku ini meminta korban untuk rujuk. Hanya saja korban menolak untuk rujuk.

“Selain itu pelaku pun merasa sakit hati karena tidak diajak untuk berpartisipasi dalam pernikahan anaknya,” ujarnya.

Nanang menerangkan, dugaan kuat berdasarkan fakta yang ada, bahwa pembunuhan ini memang telah direncanakan sebelumnya. Bahkan sebelum terjadi pembunuhan tiga hari sebelumnya pihak sekolah memediasi kisruh antar korban dan pelaku ini.

“Pelaku ini menunggu di gerbang sekolah dengan pisau yang berada di bagian pinggangnya. Pelaku pun cekcok terlebih dahulu di depan sekolah, setelah itu korban dipiting oleh pelaku lalu ditusuk di bagian perut atas, hingga mengenai bagian paru-paru dan jantung, dengan kedalaman sekira 9 cm,” terangnya.

Nanang juga menyatakan, menurut pengakuan NM, Ia (NM) melakukan perbuatannya tersebut dikarenakan merasa cemburu. NM mengklaim bahwa korban ini berselingkuh padahal sudah mau rujuk sebelumnya.

“Hanya saja keterangan pelaku ini belum bisa dijadikan bukti yang kuat. Kepolisian dari Polsekta Coblong pun terus mendalami kasus tersebut, sedikitnya sudah ada 9 barang bukti dalam kasus ini,” kata Nanang.

Diketahui pelaku ini bekerja serabutan sedangkan korban atas nama AN (48) baru saja diangkat menjadi ASN. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow