Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Pedas Yakin MK akan tolak gugatan Nia Usman

Pedas Yakin MK akan tolak gugatan Nia Usman

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS – Tertanggal 15 Desember 2020 Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 258/PL.02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.

Dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, menyatakan bahwa Pasangan Calon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai paslon yang meraih suara tertinggi.

Akan tetapi sudah diketahui bersama bahwa tahapan tidak berlangsung lancar dengan adanya gugatan Perselisihan hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bandung dengan no perkara 46/ PHP.bup-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nia Kurnia – Usman Sayogi yang tentunya berdampak terhadap agenda pelantikan Paslon terpilih.

Koordinator pemuda bedas (Pedas) Rifki Fauzi mengaku optimis mahkamah Konstitusi (MK) akan menjalankan tugasnya dengan baik dan objektif artinya sangat tidak mungkin memenangkan gugatan tersebut dimana salah satu persidangannya akan kembali di gelar Rabu ini (24/2).

“Dengan menghargai majelis hakim kita yakin 99,99 % proses gugatan pihak pemohon tidak dapat diterima atau dimenangkan” kata Rifki Fauzi yang juga merupakan Founder Volunteer Of Change Kabupaten Bandung, Selasa (23/2).

Pemuda yang akrab disapa Kang Rifki ini menambahkan, ada 2 indikator yang menjadi penguat gugatan ini tidak dapat diterima atau dimenangkan, yang pertama yaitu selain dari bukti dan dalil yang lemah, permintaan pemohon pun tidak logis dan irasional.

Kedua adalah perolehan suara Pasangan Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan (Bedas) yang berjumlah 928.602 (56,01%) unggul jauh dibanding 2 paslon lainnya.

“Halini juga menjadi bukti bahwa masyarakat Kabupaten Bandung yang merupakan pemilik kedaulatan tertinggi memberikan mandat kepada pasangan Bedas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di kabupaten bandung,” kata Kang Rifki.

Selanjutnya, tokoh Muda Kabupaten Bandung ini menegaskan dengan habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Maka perlu segera dilakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung baru terpilih agar estafet roda pemerintahan serta pengambilan kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Bandung tidak terhambat.

Apalagi, lanjutnya, Pemerintah Pusat dalam Hal ini kementerian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah telah mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021.

“Itu menjadi harapan bagi kami paslon Dadang Supriatna – Syahrul Gunawan bisa termasuk bupati – wakil bupati yang ikut dilantik pada tanggal tersebut,” jelasnya.

Di akhir Pernyataannya, Pemuda Bedas (PEDAS) mengajak dan menghimbau seluruh elemen Masyarakat serta Pemuda di Kabupaten Bandung untuk mengawal proses demokrasi yang sudah berjalan sangat baik di kabupaten Bandung ini.

“Ini adalah momentum penting bagi kita semua sebagai bagian dari pendidikan politik dan tentunya proses demokrasi yang luar biasa ini akan menjadi modal besar untuk membangun Kabupaten Bandung Bedas yang Berkemajuan,” tutup Rifki. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow