PDI Perjuangan Komitmen Dukung Masa Jabatan Kuwu 9 Tahun

PDI Perjuangan Komitmen Dukung Masa Jabatan Kuwu 9 Tahun

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi para kuwu yang menuntut revisi Undang-Undang Desa terkait masa jabatan kuwu dari 3 kali 6 tahun menjadi 2 kali 9 tahun.

Meskipun informasi dari beberapa kementerian dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) menolak usulan perpanjangan tersebut.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan asal Dapil VIII Jawa Barat, Ono Surono, mengungkapkan, beredar informasi yang menyatakan jika revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 agar masa jabatan kuwu dari 3 kali 6 tahun dirubah menjadi 2 kali 9 tahun tidak disetujui pemerintah.

“Kami di DPR sampai saat ini belum membahas hal tersebut. Nanti akan diagendakan pembahasan antara DPR dengan pemerintah,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Ono menerangkan, bila terjadi perubahan, revisi atau undang-undang baru itu tentunya ada naskah akademik, legal drafting serta daftar inventarisasi masalah, baik dari DPR maupun pemerintah.

Dari daftar inventarisasi masalah tersebut, lanjut Ono, baru akan terlihat fraksi mana saja yang mendukung dan tidak atau fraksi mana yang memberi atensi khusus terkait dengan isu yang diusung kepala desa tersebut.

“Kalau sekarang belum jadi patokan, nanti keputusannya akan dibahas bersama antara DPR dan pemerintah,” paparnya.

Ono menjelaskan, revisi Undang-Undang Desa terkait masa jabatan kuwu, DPR tidak bisa sendiri, karena dalam merevisi atau membahas undang-undang akan melibatkan dua pihak yakni DPR dan pemerintah.

“Kami berharap pemerintah bersama dengan DPR memfasilitasi kepentingan atau aspirasi dari kepala desa tersebut,” ucapnya.

Ono menegaskan, apapun nanti yang menjadi keputusan, pihaknya berkomitmen mendukung masa jabatan kuwu menjadi 9 tahun untuk dua periode karena merupakan rekomendasi dari Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan.

“Fraksi PDI Perjuangan tetap akan terus berjuang untuk aspirasi para kuwu, apalagi bila Ganjar-Mahfud menang, dipastikan jabatan kuwu 9 tahun kali 2 periode, jadi jabatan kuwu 18 tahun,” pungkasnya. (*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow