Pansus VIII DPRD Kabupaten Bandung Beberkan Hasil Laporan Terkait Perubahan RPJMD 2021-2026
LIRIKNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung tahun 2021-2026.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Bandung, Aep Dedi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pembahasan Raperda tersebut.
Dapat diinformasikan dari hasil rapat bahwa perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2021-2026 didasarkan pada hasil evaluasi RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2021-2026.
“Yang menunjukkan bahwa perlu dilakukan perubahan karena sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 tahun 2017,” kata Dedi pada Kamis (9/11).
Selain itu, dijelaskan, terdapat beberapa indikator lain seperti RPJMD masih menggunakan acuan Kepmendagri 050-3708 tahun 2020, perlu diperbaharui menggunakan acuan Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023.
Kemudian Dedi menyampaikan, masih terdapat penjabaran program RPJMD yang tidak konsisten dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2022 dan 2023.
“Terdapat indikator pembangunan daerah (IKU & IKD) yang telah melampaui target hingga akhir tahun perencanaan, lalu perkembangan dinamika pembangunan di Kabupaten Bandung yang dibandingkan dengan awal tahun perencanaan,” jelasnya.
Dedi menerangkan, perubahan RPJMD tahun 2021-2026 bertujuan untuk menetapkan kebijakan Pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, bertujuan untuk menetapkan pedoman untuk penyusunan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RenstraPD), RKPD dan penyusunan rancangan APBD sampai dengan akhir periode RPJMD.
“Kemudian untuk menyediakan satu tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap Perangkat Daerah,” terangnya.
“Mewujudkan perencanaan Pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan Pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta dengan kabupaten/kota yang berbatasan,” lanjut Dedi.
Dia memaparkan, untuk memberikan arahan yang jelas bagi seluruh stakeholder di Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan RPJMD-P tahun 2021-2026 tersebut, maka ditetapkan beberapa kaidah pelaksanaan sebagai berikut.
a. Seluruh Perangkat Daerah yang berada dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung bersama segenap masyarakat dan dunia usaha berkewajiban untuk melaksanakan program-program dalam RPJMD-P dengan sebaik-baiknya;
b. Penjabaran lebih lanjut RPJMD-P Tahun 2021-2026 untuk setiap tahunnya disusun melalui RKPD Kabupaten Bandung yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Bapperida;
c. Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra-P) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah dan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah setiap tahun;
d. Perangkat Daerah berkewajiban menjamin konsistensi antara substansi dalam RPJMD-P dengan substansi dalam Renstra-P Perangkat Daerah;
e. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD-P, Bapperida berkewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap penjabaran RPJMD-P ke dalam Renstra-P Perangkat Daerah.
“Berdasarkan paparan tersebut di atas, setelah melaksanakan serangkaian pembahasan, serta setelah memperhatikan berbagai masukan, usulan dan pertimbangan,” papar Dedi.
“Pansus VIII DPRD Kabupaten Bandung sepakat bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021 – 2026, dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow