Paguyuban Sundawani Indonesia Menangkan Gugatan
LIRIKNEWS – Paguyuban Sundawani Indonesia menangkan gugatan terkait kepengurusan kepemimpinan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Diketahui, kepemimpinan Ketua Umum Julian Rahmawan, sudah sah secara legal formil, pasca meninggalnya Ketua Umum Sundawani Indonesia, Lucky Lesmana atau Kiki Medfo pada Maret 2021 lalu.
Kepemimpinan Julian Rahmawan di DPP Paguyuban Sundawani Indonesia, juga diperkuat dengan sudah terdaftar di Kemenkumham dengan Nomor AHU-000213.AH.01.03.TAHUN 2022 dan Kesbangpol No. 208/KB.03.04.01/KESBAK.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Sundawani Indonesia, Dede Ahmad Sasmita mengatakan, gugatan yang ditujukan itu salah satunya kepada Ketua Umum Paguyuban Sundawani Indonesia.
“Hari ini, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah membacakan hasil putusan sela, pada intinya gugatan yang diajukan oleh para penggugat telah dinyatakan tidak diterima atau ditolak,” kata Dede saat memberikan keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Dede menjelaskan, ditolaknya gugatan tersebut mempertegas bahwa kepengurusan Paguyuban Sudawani Indonesia saat ini masih diakui negara dan sah secara aturan hukum yang berlaku.
“Dengan ini, kepengurusan Perkumpulan Sundawani Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umum saat ini berhak menggunakan fasilitas, sarana dan prasarana serta atribut,” jelasnya.
Dia juga menerangkan, hak menggunakan fasilitas hingga atribut Paguyuban Sundawani Indonesia itu, berlaku juga bagi seluruh jajaran dan anggota di bawah kepemimpinan Julian Rahmawan.
Diketahui, gugatan tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang pernah aktif sebagai anggota di Paguyuban Sundawani Indonesia.
Adapun para penggugat itu bernama Asep Yusuf Hendra Permana, Yudha Sukmanagara, Achmad Nuhraha, Agung Sunaryo, Bettes Trimawar, Iwan Mustofa dan Agus Wardi Sutro.
“Alhamdulillah, Paguyuban Sundawani Indonesia telah memenangkan gugatan yang telah dilayangkan oleh Nugraha dan kawan-kawan kepada Ketua Umum,” ujar Dede.
“Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan bahwa penggugat telah salah melakukan gugatannya, seharusnya ke Pengadilan Perusahaan Negara,” lanjutnya.
Dede menegaskan, gugatan yang dilakukan para penggugat kepada kepemimpina Paguyuban Sundawani Indonesia tidak bisa untuk diadili.
“Jadi pada prinsipnya, seribu gugatan sekalipun yang ditujukan kepada kepemimpinan kepengurusan Sundawani saat ini, itu tetap tidak berpengaruh pada kepemimpinan kami saat ini,” tegasnya.
“Karena SK yang diakui negara dalam akta perubahan kemudian Kementerian Hukum dan HAM, itu sampai saat ini tidak ada yang menyatakan dicabut,” tandasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow