Osin Permana: Penundaan Pemilu Hingga 2025 Merupakan Putusan yang Inkonstitusional
LIRIKNEWS – Belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adanya hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana M.Ag merespon persoalan tersebut.
“Putusan PN Jakarta Pusat terkait sengketa hasil verifikasi partai politik yang memutuskan agar KPU menunda pemilu, menurut saya putusan tersebut merupakan putusan yang ghorib atau asing,” ungkap Osin saat di konfirmasi, Senin (6/3/2023).
Pasalnya, lanjut Osin, sengketa pemilu merupakan domain hukum tata negara. Hal itu kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, apabila ada komisioner KPU yang melakukan tindak pidana baru itu urusan pengadilan.
“Nah putusan ini aneh, di putus lewat pengadilan negeri yang hakim pemutusnya tidak kompeten dalam hukum tata negara,” ujar Osin.
Dikatakan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung ini, bahwa penundaan Pemilu hingga 2025 itu merupakan putusan yang inkonstitusional, pasalnya UUD menegaskan jika pesta demokrasi itu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
“Jadi kalau ada yang ingin menggagalkan Pemilu, berarti itu sikap yang inkonstitusional,” ujarnya.
Oleh karenanya, Osin menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat itu harus menjadi pelajaran buat KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, untuk bekerja secara profesional, teliti dan jangan main-main.
“KPU harus banding atas putusan tersebut dan Pemerintah wajib bersikap secara objektif. Karena jika kaku apalagi tidak bersikap, maka jangan-jangan benar dugaan isu yang muncul bahwa dikalangan pemerintah ada yang kurang ridho pemilu diselenggarakan 2024, atau ada yang berharap jabatan Persiden 3 periode,” pungkas Osin. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow