PSBB Parsial Harus Diterapkan Di Ruang Publik
SOREANG – Untuk menekan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial seharusnya dilakukan juga pembatasan operasional terhadap pabrik, pasar modern dan tradisional, termasuk ruang publik lainnya. Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana.
“Seperti yang diamanatkan dalam Perbup Nomor 30 tahun 2020 tentang PSBB Parsial, terkecuali bagi tempat dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, itu pun harus ditegaskan batas waktu operasionalnya,” ungkap Toni.
Toni pun mengatakan, bahwa di beberapa lokasi tersebut, petugas gabungan harus melakukan check poin secara bergiliran hingga menjelang sore atau Maghrib, pasalnya sangat efektif untuk para petugas agar dapat mendeteksi setiap pengunjung yang datang termasuk angkot yang menarik penumpang.
“Hingga ditetapkan PSBB, kami lihat angkot, pasar tradisional dan modern, fasilitas bermain, termasuk kunjungan warga diluar wilayah Kabupaten Bandung bisa bebas keluar masuk,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Toni, kebiasaan masyarakat menjelang buka puasa Ramadan dengan melakukan ngabuburit. Hal ini sudah kebiasaan disaat bulan ramadan. Setelah diberlakukan PSBB, hal seperti itu, bisa menjadi perhatian khusus bagi petugas dari Tim Gugus Tugas untuk memberlakukan zona sosial distancing dan physical distancing dengan membubarkan setiap kerumunan.
Dia pun berharap, pemerintah kabupaten Bandung tegas dalam memberikan sanksi atau tindakan disiplin kepada warga yang melanggar. Hal ini harus dilakukan segera, untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Apabila pemerintah tidak menanggapi masalah ini dengan serius, dan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat pelanggar aturan, kami yakin PSBB tidak akan berdampak pada pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (Zes)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow