Nyaris Tergerus Aktivitas Galian C, Disdik Kab Bandung Harus Perhatikan SDN Rasamulya, Ini Yang Dikatakan Cecep
LIRIKNEWS – Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rasamulya di Desa Sadu Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, nyaris tergerus oleh aktivitas galian C.
Meskipun puluhan nyawa siswa didik dan para tenaga pendidikan di sekolah tersebut terancam, namun aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah itu masih normal berjalan.
Adanya hal itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar prihatin dengan kondisi sekolah tersebut. Menurutnya, satuan pendidikan yang melaksanakan KBM harus memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap keamanan siswa dan para pendidik dan tenaga kependidikan di tempat tersebut.
“Sangat memprihatinkan dan membahayakan nyawa manusia. Bagaimana kalau tiba-tiba ambrol tanahnya, apalagi sekarang musim hujan rawan terjadi bencana,” ungkap Cecep belum lama ini.
Oleh karena itu, lanjut Cecep, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung harus segera mengambil langkah nyata. Mulai dari mediasi, koordinasi dengan lembaga lainnya yang terkait dengan urusan galian C. Yakni Disperkimtan dan DPTSP Kabupaten Bandung.
“Disdik harus segera berkoodinasi dengan lembaga lainnya, jangan menunggu ada korban jiwa dulu baru bergerak,” ujar Cecep.
Menurutnya, instansi atau dinas terkait dengan urusan galian C itu harus meneliti legalitas dari perusahaan penambang tanah di tempat tersebut.
Khususnya, kata Cecep, izin usaha penambangan (IUP) serta bagaimana dengan kajian lingkungannya. Jika mengantongi izin, pastinya dalam dokumen perizinannya akan dilampirkan rekomendasi kajian lingkungan. Berupa analisa dampak lingkungan (Amdal).
“Kami dari Komisi D akan memastikan apakah KBM di tempat itu terganggu atau tidak, kemudian apakah aktivitas galian C disana mengancam keselamatan siswa dan para tenaga kependidikan,” paparnya.
Apabila benar-benar mengancam keselamatan jiwa, ungkap Cecep, ada dua pilihan yang bisa dilakukan pemerintah, pertama merelokasi sekolah tersebut, atau menghentikan dan menutup aktivitas galian C di tempat itu, jika perusahan yang melakukan pengerukan tanah itu ilegal alias tak berizin.
“Sebelum keputusan relokasi harus diperiksa dulu perizinan perusahaan itu. Kalau ilegal yah berarti perusahaan tersebut yang harus ditutup,” jelasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow