Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

NUPTK Sebagai Syarat Guru Honorer Menerima Gaji Dari Dana BOS

NUPTK Sebagai Syarat Guru Honorer Menerima Gaji Dari Dana BOS

Smallest Font
Largest Font

SOREANG – Anggota komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem Rian Firmansyah mengunjungi rumah dinas Wakil Bupati Bandung di Komplek Pemkab Bandung Soreang, Rabu (10/6). Kunjungannya tersebut dalam rangka reses masa persidangan lll tahun 2019-2020, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Barat II.

Rian mempertanyakan beberapa hal kepada Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam upaya penanganan Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bandung, dan juga terkait kebijakan yang menjadi domain Komisi X DPR RI terkait Pendidikan, Olahraga, ekonomi kreatif dan pariwisata.

Selain itu, Rian juga mengungkapkan, dalam kunjungannya pihaknya telah menanyakan kepada pimpinan kepala daerah kabupaten Bandung terkait permasalahan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, dan tentang kesejahteraan guru honorer terutama di tengah pandemi Covid-19 Kemendikbud menghapus syarat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) gaji guru honorer dari dana BOS.

“Kami akan segera memberi masukan kepada Kemendikbud agar mengkaji kebijakan NUPTK sebagai syarat guru honorer menerima gaji dari dana BOS. Karena alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, salah satunya sudah memiliki NUPTK,” ungkap Rian.

Menurutnya, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan, dimana pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 50 persen. Sebelumnya, porsi maksimal hanya dibatasi sampai 15 persen.

“Saat ini, tidak semua guru memiliki NUPTK, dimasing-masing kabupaten kota hanya ada sekitar 20 hingga 30 persen guru honorer yang memiliki NUPTK,” kata Politisi dari Partai Nasdem.

Dia juga menerangkan, kebijakan tentang penggunaan dana BOS untuk menggaji guru honorer, merupakan salah satu langkah Kemendikbud yang ingin mengakomodir kesejahteraan dari para guru honorer.

“Kemendikbud memiliki niat baik, tetapi ada hal yang justru menjadi kendala yaitu terkait NUPTK. Agar permasalahan terkait NUPTK ini tidak berkelanjutan, oleh karena itu, kami akan melakukan pengkajian ulang dan memberi masukan kepada Kemendikbud RI,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan membenarkan, bahwa sesuai arahan dari Presiden dan Kementerian, untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer, sehingga harus ada dana hibah yang disisihkan untuk guru honorer sebanyak 50 persen oleh pemerintah kabupaten Bandung.

“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berusaha agar dana hibah ini dapat berjalan setiap tahun. Program dana hibah untuk guru honorer ini senantiasa kami evaluasi, agar dapat diterima oleh orang tepat. Serta, bantuan untuk guru honorer tidak hanya diberikan pada masa pandemi Covid 19 saja,” kata Gun Gun.

Selama ini, lanjut Gun Gun, Pemerintah Kabupaten Bandung telah memberikan bantuan hibah untuk para guru honorer dan harapannya bisa turun setiap tahun, hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatiannya kepada para guru honorer.

“Kami saat ini masih mengevaluasi sesuai laporan BPK apakah penggunaannya tepat sasaran atau tidaknya,” tandasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow