Nekat Tanam Ganja di Aula Resepsi Pernikahan, Jegoh Warga Banjaran Dibekuk Polisi
LIRIKNEWS – Satuan reserse narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Bandung, Polda Jabar, berhasil temukan 2 pohon ganja siap panen di lokasi Aula Resepsi Pernikahan, di Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tanaman ganja ini dilakukan selama 4 hari berturut-turut, mulai 25 Maret hingga 28 Maret 2023.
“Selama 4 hari berturut-turut, anggota Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil amankan pelaku yang menanam 2 pohon ganja siap panen di wilayah Banjaran,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya di TKP, Banjaran, Selasa (28/3/2023).
“Dua tanaman ganja tersebut berusia kurang lebih 8 bulan,” ujar Kusworo.
Pelaku tersebut, lanjut Kusworo, berinisial UR alias Jegoh (50). Menurut keterangan pelaku, dua pohon tersebut ditanam dari biji ganja hingga panen sejak delapan bulan terakhir.
“Menurut pengakuan pelaku, mendapatkan biji ganja dari temannya, lalu ia (Jegoh) sebar di halaman belakang Aula resepsi pernikahan yang sudah jarang digunakan. Dari beberapa biji yang tumbuh hanya dua pohon,” kata Kusworo.
“Tanaman ganja ini sudah dua kali di panen dan dikonsumsi sendiri oleh pelaku,” ujarnya.
Kusworo juga menjelaskan, bahwa pelaku
merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sehingga, pelaku dijerat dengan
Pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam keterangan pasal tersebut, barangsiapa tanpa hak menanam tanaman dalam bentuk ganja, atau memiliki lebih dari 5 gram narkotika jenis ganja maka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow