Nekat! Suami Istri di Sumedang Gelapkan 21 Miliar Modus Arisan Bodong
BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ungkap investasi bodong yang berbentuk arisan, dengan korban 150 orang, yang dilakukan MAW (23), warga Dusun Warung Kalde, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kerugian akibat arisan bodong yang dikelola tersangka yang berinisial MAW seorang ibu rumah tangga dan dibantu suaminya HTP (24), kerugian diperkirakan mencapai Rp21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp1 juta, jika sudah membeli slot, korban dijanjikan menerima uang Rp1,35 juta, apabila korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp250 ribu.
Apabila para member membawa nasabah lain, lanjut Ibrahim, maka member akan mendapat fee sebesar Rp250 ribu per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli.
“Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp250 ribu,” ungkap Ibrahim saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Selasa (1/3/2022).
“Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, kata Ibrahim Tompo, ada korban yang kerugiannya mencapai Rp500 juta.
“Dia tidak menarik keuntungannya, tapi kemudian ditanamkan lagi. Banyak juga yang begitu,” ujar Ibrahim Tompo.
Ibrahim Tompo juga menambahkan, kepolisian bakal terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban, untuk melapor ke Polda Jawa Barat.
“Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinomor telepon 081320090955,” imbau Ibrahim Tompo.
Ibrahim menegaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow