Muscab Tak Demokratis, Belasan DPAC Partai Demokrat Kota Bandung Gugat AHY

Muscab Tak Demokratis, Belasan DPAC Partai Demokrat Kota Bandung Gugat AHY

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Belasan DPAC Partai Demokrat Kota Bandung menggugat DPP Partai Demokrat terkait penyelenggaraan dan hasil Musyawarah Cabang III Partai Demokrat Kota Bandung ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Kamis (4/8/2022).

Menurut koordinator tim kuasa hukum 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung, Rinal S Kusumah, gugatan dilayangkan setelah para ketua DPAC ini mendatangi DPP Partai Demokrat guna memertanyakan hasil Muscab III yang dinilai tidak demokratis dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.

“Jadi teman-teman DPAC ini telah menghadap ke DPP untuk memertanyakan permasalahan ini, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Rinal.

Rinal mengungkap, belasan DPAC ini menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa, dan Tim Lima yang berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan hasil muscab serentak. Kemudian Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat selaku panitia muscab serentak.

“Dan turut tergugat adalah Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman. Karena Pak Entang ini sebagai Ketua DPC Partai Demokrat saat itu berdasarkan Surat Instruksi Nomor 05/INT/DPP.PD/II/2022 tanggal 19 Februari 2022 jo Surat Instruksi Nomor 050/INT/DPD.PD/JB/VI/2022, mengundang dan menghadirkan para DPAC ini ke Muscab,” papar Rinal.

Rinal mengatakan, jika Muscab III yang digelar pada 15-16 Juni 2022 cacat hukum dan bertentangan dengan hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Pasalnya, dalam AD/ART partai tidak mengenal nomenklatur muscab serentak.

“Penyelenggaraan musyawarah cabang harusnya diselenggarakan oleh DPC bukan DPD sebagaimana surat instruksi tersebut,” jelas Rinal.

Selain itu, hak-hak demokrasi para ketua DPAC ini telah dirampas, dimana ketua DPC dipilih oleh Tim Lima yang berisikan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, serta Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Barat. Hal itu dinilai bertentangan dengan iklim demokrasi yang sudah terbangun di Partai Demokrat selama ini.

“Parameter pemilihan yang dilakukan oleh Tim Lima sangat subjektif, karena dalam sistem demokrasi, apabila musyawarah tidak tercapai, suara terbanyak lah yang dipilih sebagai ketua. Seperti kita ketahui, dalam Muscab tersebut ada dua orang calon ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, yakni Aan Andi Purnama dengan 12 dukungan suara dan Entang Suryaman dengan 18 dukungan suara. Namun yang diberikan SK (surat keputusan) adalah calon dengan suara paling sedikit,” terang Rinal.

Rinal menekankan, gugatan yang dilayangkan oleh belasan DPAC ini semata-mata merupakan wujud cinta dari para kader yang bertahun-tahun telah memerjuangkan Partai Demokrat di Kota Bandung. Gugatan ini juga untuk memerbaiki sistem demokrasi yang berada di titik nadir kematian, serta mengembalikan nama besar partai.

“Ini sebagai bentuk koreksi kepada DPP, dan bentuk kecintaan para DPAC ini kepada Partai Demokrat, sehingga ada perbaikan dalam tata cara dan proses pelaksanaan demokrasi secara internal di masa mendatang,” pungkasnya. (vil)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow