Mulai Hari Ini Berlaku Larangan Mudik
SUMEDANG – Hari ini, 24 April 2020 mulai diberlakukan larangan mudik. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang Dr. Iwa Kuswaeri saat membacakan siaran pers di Induk Pusat Pemerintaha Kabupaten Sumedang.
“Berkaitan dengan larangan sementara penggunaan sarana transportasi yang berlaku bagi transportasi darat, laut, udara dan kereta api untuk mudik, mulai berlaku hari ini. Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan tanggal 23 April 2020 Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujar Iwa.
Dikatakan dia, dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, larangan mudik berlaku dari mulai tanggal 24 April 2020, dimana jalur darat akan dibuka kembali pada tanggal 31 Mei, kereta api sampai dengan 15 Juni, Kapal Laut sampai dengan 8 Juni dan pesawat hingga tanggal 1 Juni 2020.
“Adapun larangan penggunaan transportasi, berlaku bagi moda transportasi yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan dimaksud,” jelasnya.
Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga telah diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. *IWAN RAHMAT*
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow