Modus Usaha Catering, Polisi Ungkap Kasus Investasi Bodong
LIRIKNEWS – Polres Kuningan Polda Jawa Barat mengungkap kasus investasi bodong dengan modus usaha katering. Tercatat total kerugian mencapai Rp3,1 Miliar dari 23 korban di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
“Awal mula diketahui adanya kasus investasi bodong yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AA (39), berawal dari laporan sejumlah warga kepada petugas,” ungkap Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Jumat (27/1/2023).
Adanya laporan tersebut, kata Dhany, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi maupun korban.
“Motif pelaku ini selalu menawarkan usaha katering yang dijalankan, namun dengan meminta modal kepada para korban. Sebetulnya usaha katering yang dijalankan pelaku ini fiktif atau tidak ada, pelaku ini hanya seorang ibu rumah tangga saja,” kata Dhany.
Dia menyebut, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 23 orang. Total kerugian mencapai Rp3,1 Miliar dengan jumlah kerugian bervariatif mulai Rp1,5 juta hingga Rp1,2 miliar setiap korban.
“Saat melakukan aksinya, pelaku meminta modal kepada para korban untuk menjalankan usaha kateringnya tersebut, dan selalu menyebutkan ada orderan besar dari acara hajatan. Para korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 7-10 hari sekali, dengan nominal paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2 juta,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Dhany, pelaku juga menjanjikan mengembalikan modal yang diambil dari para korban. Bahkan demi meyakinkan korban, pelaku memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil keuntungan dari usahanya.
“Tapi sebetulnya, uang itu adalah uang milik korban sendiri dan sisa uang yang lain dipakai untuk keperluan pribadinya. Yakni membayar pinjaman ke koperasi dan menutupi ke korban lain atau gali lubang tutup lubang,” paparnya.
Sejauh ini, pihaknya menyebut, belum ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi investasi bodong. Sehingga baru 1 pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Kuningan.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu dilokasi yang berbeda, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengimbau masyarakat untuk cerdas dan kritis terhadap setiap penawaran investasi.
“Oleh karena itu jangan mudah termakan bujuk rayu penawaran investasi, cek legalitas atau perizinan perusahaan investasi di otoritas jasa keuangan,” pungkas Ibrahim Tompo. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow